Pelaku Penyebaran Foto dan Video Syur di Medsos Ditangkap
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via whatsapp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK M.Si," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 wib, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android," pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Pj Bupati Kampar Perjuangkan Program Pembangunan Ke Kementerian PPN/Bappenas RI
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Assesmen Nasional Berbasis Komputer di SDN Kecamatan Simpang Empat
Tujuh Warga Tembilahan Terinfeksi Covid-19
Bupati Inhil Terima Penghargaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau Tahun 2021
Pesepeda Ini Tewas di Tempat Akibat Ditabrak Pajero Sport
Shalat Jumat di Masjid Al-Falah Kampung Paluh, ini pesan Bupati Alfedri ke para jamaah.
Tak Perlu Waktu Lama, Polsek Keritang Ringkus Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Istri
Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Bakal Kena Denda Mulai Rp 10.000