Pelayanan Data PBB-P2, Bapenda Bengkalis Turun Langsung Ke Kelurahan dan Desa

Nusaperdana.com,Mandau – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka kegiatan pelayanan Pembayaran, Pendaftaran dan Pemutakhiran Data PBB-P2 dengan turun langsung ke Kelurahan dan Desa.
Seperti di Kecamatan Mandau, yang di mulai dari hari Senin (29/5/2023) di Kelurahan Air Jamban, hari kedua Selasa (30/5/2023) di Kelurahan Babussalam dan nantinya akan dilanjutkan di Kelurahan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan dan Perbup Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
"Adapun jenis yang dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga," ucap Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin SH, MM.
Ia menjelaskan Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang telah dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan.
"Untuk saat ini, kita sudah turun di dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Mandau yaitu di Kelurahan Air Jamban serta Babussalam dan untuk Kecamatan Bathin Solapan tepatnya di Kantor Desa Buluh Manis," ujarnya.
Sementara itu, ditambahkan Syahrudin untuk PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," paparnya.
Dikatakan Syahrudin, sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat diwajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerjasama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata PBB,” terangnya.**
Berita Lainnya
Pangkalan Gas Subsidi ini Terkena Sanksi, Selisih Kuota Pengirimannya Dipertanyakan
Kadis Kominfo Labuhanbatu Adakan Pelatihan Teknisi Jaringan Bagi Pelajar dan Mahasiswa
Operasi Pasar, Bulog Jual Gula Pasir Rp 12.500 per Kg
Forum Mahasiswa Kuansing Minta Kinerja Kapolres Dievaluasi
Reses H Dani M Nursalam, Masyarakat Pulau Palas Usulkan Pembangunan Tanggul Sepanjang 20 KM
Rumah Genfath, Wadah Pengkaderan Hafiz - Hafizah Muda Qur'an Kampar Masa Depan
Polisi Kejar Pengendali Ganja 100 Kg
142 Ribu Lebih Turis Melancong ke Riau Sepanjang 2019