Pemakai Shabu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil mengamankan dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga tanpa hak dan melawan memakai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
Dua Pria itu adalah H (49) dan F (24) warga Tembilahan Hulu.
"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni seberat bungkusan paket bekas shabu dan alat hisap shabu .
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Di mana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.
Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam 4 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Masyarakat dan Satgas TMMD Ke-111 Berupaya Kejar Target Semenisasi Jalan Penghubung Antar Desa
Implementasi CSR, PLTU Tembilahan Santuni Anak Yatim Piatu
Polres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers
Bengkalis Naik Peringkat Dua Perolehan medali Sementara Porprov Riau
Pemkab Bengkalis Rencanakan Pembangunan Pasar Modern
PHR Lakukan Studi Potensi MNK di Kawasan Blok Rokan
Kak Seto Lantik Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau
Puskesmas Kebun dan Personil Polisi Evaluasi Odgj ke RSJ Tampan Pekanbaru