Pembunuhan di Kateman, Polisi Temukan ini di TKP
Nusaperdana.com, Inhil - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang menewaskan seorang pria inisial JU (36).
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jum’at (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di lantai 2 kamar rumah tersangka inisial MR (45) yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian tsb.
"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki inisial JU dirumahnya," ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung," kata Esra
Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman.
"Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, serta 5 (lima) butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 (satu) buat alat hisap sabu, uang tunai sejumlah Rp. 444.000. Sementara dilantai 1 (satu) ditemukan 1 (satu) bilah parang panjang. Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan," paparnya.
Sementara dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat.
"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik - bisik dengan 2 (orang) temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH.pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.


Berita Lainnya
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan