Pemda Kampar Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Pekanbaru Soal Pilkades Tanjung Koto Kampar Hulu

Pemda Kampar Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Pekanbaru Soal Pilkades Tanjung Koto Kampar Hulu

Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Kampar, Kairuman mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru soal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Darmendra sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Darmendra.

"Pemda Kampar banding. Waktu mengajukan banding sampai 18 Oktober 2022," ujar Kabag Hukum, Kairuman pada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Kades Darmendra mengatakan juga ikut mengajukan banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru ini. Ia mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

"Kuasa hukum kita sedang mempelajari putusan PTUN itu. Di mana kira-kira nanti kelemahan di situ kita tekankan. Kita banding," ujar Darmendra.

Sebagaimana yang telah diketahui, Calon Kepala Desa Tanjung atas nama Nasrullah menggugat hasil Pilkades Tanjung yang memenangkan Darmendra melalui proses penghitungan suara ulang yang lalu dilantik oleh Pemda Kampar sebagai Kepala Desa Tanjung periode 2022-2028.

Pasalnya, Nasrul menuding Pemda Kampar telah keliru, harusnya Bupati melantik dirinya sebagai kepala desa. Sebab, menurut Nasrullah, dirinya lah pemenang pemilihan kepala desa yang sah dengan keunggulan beberapa suara.

Nyatanya, kenangan Nasrullah ini sirna setelah dianulir oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung atas rekomendasi Panitia Sengketa Kabupaten Kampar melalui penghitungan suara ulang. Dimana sebelumnya Darmendra melakukan sanggahan penetapan kemenangan Nasrullah oleh Panitia Pilkades Tanjung.

Nasrul kemudian menggugat Surat Keputusan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto yang memutuskan melantik Darmendra sebagai Kepala Desa Tanjung Periode 2022-2028.

Setelah sidang bergulir selama empat bulan di PTUN Pekanbaru, gugatan Nasrullah dikabulkan hakim. Sehingga keluarlah keputusan PTUN yang menyatakan Pemda Kampar harus membatalkan SK Darmendra sebagai Kepala Desa Tanjung.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya secara resmi mengeluarkan hasil akhir terkait gugatan atau keberatan yang diajukan salah satu calon Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Kabupaten Kampar, Nasrullah.

Gugatan tersebut diajukan Nasrullah pada akhir Mei 2022 lalu, atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (sekarang mantan bupati) terhadap calon Kades Darmendra sebagai Kades terpilih hasil penghitungan suara ulang yang dinilainya syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang selama lebih kurang empat bulan, hari ini Kamis (29/9/2022) PTUN Pekanbaru dalam putusannya Nomor :29/G/2022/PTUN.PBR tertanggal 29 September 2022  memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya.

Selain membatalkan surat keputusan Bupati Kampar tentang pengesahan dan pengangkatan Darmendra sebagai Kades Tanjung, PTUN, juga memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mengangkat dan melantik penggugat (Nasrullah) sebagai Kades Tanjung periode 2022-2028.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai kepala desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022-2028," demikian bunyi amar putusan PTUN Pekanbaru pada poin 4.

Dalam amar putusannya, PTUN Pekanbaru dalam poin 2 secara tegas dan jelas menyatakan batal surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021.

Kemudian dalam poin 3, PTUN memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021.

Dengan demikian, keputusan PTUN Pekanbaru tersebut memperkuat hasil rapat pleno panitia di kantor kepala desa atas hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa Tanjung pada 25 November 2021 yang menetapkan Nasrullah sebagai Kades terpilih hasil Pilkades Tanjung.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar