Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Pemerintah RI Resmi Hentikan PPKM Covid-19
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Pemerintah RI pada malam ini Jum’at (30/12) Resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak tanggal ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Carnavian.
Penetapan ini setelah mempertimbangkan situasi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terkendali, Tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini yang di tujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati /Walikota se Indonesia menyatakan bukan berarti Covid-19 telah selesai karena pernyataan ini akan di keluarkan oleh lembaga kesehatan dunia Word Health Orgianisation (WHO).
Hal tersebut Disampikan oleh Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melalui Kadis komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP setelah menerima Intruksi Menteri Dalam Negeri di Bangkinang Jum’at malam, 30/12.
Sebagimana kita baca didalam instruksi ini termuat beberapa pesan diantaranya terkait Protokol kesehatan, Surveilans, Vaksinasi dan Komunikasi publik.
Dikatakan Yuricho Efril Sebagimana pidato Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 lebih kurang 10 bulan terakhir dan telah melalui pertimbangan - pertimbangan dengan angka - angka yang ada, Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022" Kata Yuricho Efril S.STP menurunkan pidato Jokowi.
Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat " Tegas Jokowi.
Namun dengan demikian menghimbau kepada seluruh masyrakat dan seluruh komponen bangsa tetap waspada dan jaga kesehatan" Pinta Presiden RI Joko Widodo.
Dikatakan Yuricho Efril S.STP, setelah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, Daerah atau Kabupaten dapat menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan, " Kata Yuticho Efril.


Berita Lainnya
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat
Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir