Pemkab Inhil Bersama DPRD Bahas Refocusing Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir membahas refocusing anggaran pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Jumat (24/9/2021) malam.
Pembahasan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III (Tiga) Tahun Sidang 2021 yang mengagendakan Penyampaian Pidato Bupati Indragiri Hilir Penjelasan Umum Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan.
Pada rapat paripurna itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs H Afrizal MP hadir mewakili bupati untuk menyampaikan pidatonya dihadapan forum rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Edi Gunawan SE MSi.
Dalam pidatonya, Afrizal mengatakan, refocusing yang dilakukan merupakan upaya untuk mengakomodir arahan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
"Pemerintah daerah diamanahkan untuk melakukan penyesuaian pendapatan serta melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pendanaan program pemulihan ekonomi daerah dan belanja kesehatan penanganan Covid-19," kata Afrizal.
Selain itu, dikatakan Afrizal, pendapatan dan belanja dana alokasi khusus (DAK) belum sepenuhnya dianggarkan pada Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2021. Terdapat pula bantuan keuangan dari provinsi dan belanja-belanja mendesak lainnya, seperti kewajiban kepada pihak ketiga.
"Hal-hal ini mempengaruhi kebijakan keuangan daerah tahun anggaran 2021, pemerintah daerah harus melakukan pergeseran dan rasionalisasi yang cukup besar untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemenuhan belanja wajib lainnya," ujar Afrizal.
Selanjutnya, Afrizal mengungkapkan, penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp 269.989 milyar. Pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp 114.888 milyar atau turun sebesar Rp 155.101 milyar.
"Pengeluaran pembiayaan pada rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 114.888 milyar," papar Afrizal.
Dengan keadaan ini, Afrizal menuturkan, terdapat defisit pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA sebesar Rp 61.103 milyar, sehingga masih perlu dilakukan rasionalisasi lanjutan pada pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Untuk itu, diharapkan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hasilnya dapat kita sepakati bersama untuk kemudian akan dijadikan sebagai acuan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBDP Tahun Anggaran 2021," tutup Afrizal.
Berita Lainnya
PJ Bupati Inhil Sambangi Kantor Desa Mumpa dan Ziarah Religi Ke Makam Syekh Abdul Fatah
Ratusan Kendaraan dinas Polres Karimun di Apelkan dalam rangka Kesiapan OMP 2020
Camat Mandau Bersama Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Uswatun Hasanah
Kapolsek Mandau: Pergantian Tahun di kecamatan Mandau Aman dan kondusif
Permintaan Titik Pertemuan ESA Tinggi, Ketua Koalisi ESA Sampaikan Permohonan Maaf
Tanah eks PT. Karya Dayun sudah Sah di Miliki PT. DSI sesuai keputusan Makamah Agung RI
Bongkar Ponsel, Dua Warga Pulau Lawas Diringkus Satreskrim Polres Kampar
Lakukan Pengembangan, Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Amankan 2 Pelaku Narkotika di Tempat Berbeda