Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Pemkab Inhil Terbitkan Aturan Pelaksanaan Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, peraturan tentang pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 penting untuk dibuat sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kalau biasanya kan pelaksanaan pernikahan, baik di KUA atau di rumah itu ramai dihadiri oleh keluarga kedua calon pengantin. Maka, sebelum hal itu terjadi, adanya kerumunan diterbitkanlah aturan," kata Trio, melalui sambungan seluler, Jumat (23/10/2020) sore.
Di dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir itu, diatur teknis pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin. Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online atau tatap muka langsung.
"Namun, pernikahan dibatasi hanya untuk 8 pasang calon pengantin dalam 1 hari untuk setiap kecamatan. Tidak boleh lebih. Dikhawatirkan terjadi kerumunan kalau lebih" kata Trio.
Disamping itu, dikatakan Trio, pernikahan yang diadakan di Kantor Urusan Agama atau KUA, hanya boleh dihadiri 10 orang dari pihak keluarga, termasuk calon pengantin.
"Sementara, pelaksanaan di rumah atau tempat ibadah, seperti Masjid, Surau dan lain sebagainya dibatasi kehadirannya hanya untuk 30 orang termasuk calon pengantin," pungkas Trio.
Surat edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut, selain memuat aturan tentang pelaksanaan pernikahan, juga diatur teknis penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.
Berita Lainnya
PHR dan Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Kompetensi SDM
Masih dalam suasana lebaran, kadis Kominfo Kampar adakan halal bihalal dengan wartawan
Truck Pengangkut Semen di Lorong Perwira Nyaris Terbalik
Spanduk Penolakan Terpasang di Portal Gajah Mada Sebanga Duri
Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini
Terima SK Dari Zulkifli Hasan, Syaiful Ardi Resmi Nakodai DPD PAN Bengkalis
Komisi I Dorong Pemkab Bengkalis Melanjutkan KIBB dan Jalan Duri - Pakning
Dandim Letkol Endik YH Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 76 di Mapolres Bengkalis