Pemkab Kampar kembali Lakukan Penyegelan Menara Telekomunikasi yang berada di Pasar Kuok

Pemkab Kampar kembali Lakukan Penyegelan Menara Telekomunikasi yang berada di Pasar Kuok

Nusaperdana.com, Kampar  - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten bersama dengan Tim Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penyegelan menara telekomunikasi di desa Kuok Kecamatan Kuok kabupaten Kampar provinsi Rabu.

Tm yang melakukan penyegelan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Sri Mardi Turni Astuti, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Syawir Dt. Tandiko, Kasi Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Hubungan Media Hasdiayanto.

Selain itu, Plt. Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Supardi,  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mardianto, Kasi Kerja Sama Iwan Bastian, serta didampingi oleh RT Setempat

Dalam hal ini tim bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang bunyinya, setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi tim dari Diskominfo dan Persandian.

Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. XL Axiata dengan site Id 4485 yang berlokasi di Jalan Melati RT 01/RW 01 Pasar Kuok Desa Kuok Kecamatan Kuok.

“Ada beberapa lokasi yang telah disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Sri Mardi Turni Astuti menyatakan bahwa menyampaikan harapan kepada penyedia Jasa Telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar.

"Khusus untuk menara yang ada di Kuok ini awalnya dimiliki oleh pihak telkomsel namun saat berada di bawah bendera PT. XL Axiata namun sampai saat ini belum ada laporan ke Pemkab Kampar terhadap keberadaan menara ini," terangnya.

Dia menjelaskan, masih ada sekitar 60an perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi di tahun 2021. Dan ada lima tower yang sampai saat ini belum melaporkan kepemilikan ke Pemkab Kampar, ini akan terus kita lakukan penertiban.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar