Pemkab Labuhanbatu Lakukan 6 Aksi Menurunkan Angka Stunting

Pemkab Labuhanbatu Lakukan 6 Aksi Menurunkan Angka Stunting

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini dipimpin Bupatinya dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, melaksanakan 6 aksi konvergensi penurunan Stunting. Hal tersebut guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440.5.7/4190 Bangsa perihal 8 aksi konvergensi penurunan Stunting di daerah sebagai wujud implementasi Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Labuhanbatu memandang perlu melaksanakan aksi 6 yang menyajikan managemet Stunting.

Bertempat di AULA kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Rabu (10/10) Tim percepatan penurunan stunting melaksanakan 6 aksi tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi aksi sebelumnya.

Panitia Pelaksana kegiatan yakni Kepala Dinas (Kadis) BP2KB Labuhanbatu Mahrani melaporkan dasar kegiatan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang rencana aksi percepatan penurunan stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui Web Bangda Kemendagri.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja TPPS dan merumuskan la laporan TPPS melalui Web Bangda Kemendagri," ujar Mahrani.

Ketua TPPS Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd.MM yang merupakan Wakil Bupati Labuhanbatu melalui wakil TPPS Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti S.Sos.MM yang juga Kepala Bappeda Labuhanbatu mengatakan sistem manajemen data intervensi penurunan stunting adalah pengelolaan data tingkat Kabupaten/Kota Sam Pai tingkat Desa/Kelurahan yang akan mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan membantu pengelolaan program dan atau membantu percepatan penurunan data Stunting.

"Tujuan dari pertemuan kita kali ini untuk membantu penyediaan dan mempermudah akses data pengelolaan program penurunan stunting" ucap Hobol.

Dijelaskan Hobol tujuan aksi 6 sistim manekemrn data bukan hanya membangun sistim manekemrn data baru untuk Stunting, tetapi juga untuk memperkuat sistim yang ada di perangkat daerah guna meningkatkan ketersediaan aksesibilitas maupun kualitas data tentang intervensi penurunan stunting.

Ditambahkan Hobol bahwa aksi 6 tersebut merupakan tindak lanjut aksi aksi yang sebelumnya menuju aksi 8, yang mana aksi 8 tersebut adalah, aksi 1, Analisis situasi program penurunan stunting. Aksi 2. Penyusunan Rencana Kegiatan. Aksi 3. Rembuk Stunting. Aksi 4. Peraturan Bupati tentang percepatan penurunan stunting. Aksi 5. Pembinaan kader pembangunan manusia. Aksi 6. Sistim manajemen data Stunting. Aksi 7.pengukuran dan publikasi Stunting. Aksi 8. Review kinerja tahunan.

Dikesempatan akhir Hobol mengatakan berkat kerja keras, kolaborasi dan komunikasi yang baik, pada tahun ini Kabupaten Labuhanbatu mendapat penghargaan terbaik tingkat Sumatera Utara sebagai kabupaten dengan praktik baik dan inovatif.

Selanjutnya Hobol berharap dalam rembuk yang dilakukan tersebut peserta mendapatkan solusi dan para OPD dapat memilah dana alokasi stunting sehingga mendapat penilaian kinerja yang terbaik.

Sementara narasumber dari instansi BP2KB Labuhanbatu Annisa Prafani mengatakan sistim manejemen data adalah bagian dari sumber informasi yang mencakup semua kegiatan dan identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data untuk memastikan informasi yang akurat dan mutakhir.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ara kepala OPD, Tim satgas enurunan Stunting dan para Nara sumber. (H Ucok Tandjung).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar