TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Pemkab Rohul dan Kejari Teken MoU bidang Perdata dan Tata usaha Negara
Nusaperdana.com, Rohul - Dalam rangka upaya meningkatkan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul). Pemkab Rohul dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul teken Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Ruang Rapat Rumdis Bupati, Selasa (12/4/2022)
MoU dan Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul H. Sukiman dan Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH disaksikan Wabup Rohul H. Indra Gunawan dan Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, Kasi Datun serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.
Bupati Sukiman menjelaskan kegiatan ini merupakan untuk menjalin kesepakatan bersama antara Pemkab dan Kejari Rohul untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdata dan Tata usaha Negara (Datun).
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Rohul menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Rohul,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH mengatakan dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan Kejari Rohul dapat bekerjasama dan mendukung Pemkab Rohul dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Sebelumnya kita juga sudah bekerjasama di bidang Datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerjasama. Kerjasama ini apa yang diperlukan oleh Pemda dalam kerjasama ini kita siap mendampingi,” kata Kajari
Tindaklanjuti dari MoU ini, Kajari Rohul berharap ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), karena MoU tanpa adanya SKK tak berarti apa-apa. Peran SKK ini untuk menguatkan kerjasama sebagai menjadikan Partner untuk pelaksanaan hukum dan Datun.
“Lanjut Pri Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Rohul, yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemerintah Daerah Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang Datun,” katanya
Kajari mengaku banyak poin penting dari MoU ini antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan lainnya Aset Pemda. Ia berharap kerjasama ini bermanfaat untuk Pemkab dan Masyarakat Rohul, jika ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa.terang Pri wijeksono.(Gs).


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun