Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Pemkab Rokan Hulu Menyerahkan Tiga Ranperda ke DPRD Rokan Hulu untuk Direvisi
Nusaperdana.com, Rohul - Tiga Ranperda diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rokan Hulu H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si kepada ketua DPRD juga Pimpinan Rapat Paripurna Novliwanda Ade Putra, ST, MM Didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama, SE, Andrizal Senin, (8/2/2021) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Rokan Hulu di Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.kabupaten Rokan Hulu.
Tiga Ranperda tersebut,
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya,
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah .
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomot 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat Paripurna tersebut diawali pembacaan Tata tertib oleh Sekwan ditandai dengan ketok palu pimpinan Rapat. dalam Rapat tersebut Turut dihadiri Anggota DPRD Rokan Hulu memenuhi kuorum, Sekwan Drs.Budhia Kasino, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekertaris, Kabag, Kabid Setdakab .
Dalam sambutan Bupati H Sukiman disampaikan Sekda Abdul Haris mengatakan, tiga Ranperda yang disampaikan untuk direvisi tersebut semuanya untuk kemajuan Pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.
seperti Ranperda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya yang sebelumnya sudah direvisi di tahun 2020 lalu tentang nama disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
"Untuk Revisi yang disampaikan sekarang untuk pengembangan bidang usaha dan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya, bidang Perdagangan, Perekonoian, Pertanian, Insfratruktur, Pariwisata, Jenis Kreatif dan beberapa bidang lainnya, yang sebelumnya hanya bergerak dibidang kelistrikan," kata Sekda Rohul.
Kemudian Ranperda Pajak. Pada Ranperda ini juga diusulkan revisi pemantapan sehingga berbagai pajak bisa menjadikan lebih Peningkatan PAD. Dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa ditahun 2021 ini disesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19 dengan semuanya tetap menerapkan Protokol Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kita berharap tiga Ranperda yang di berikan Pemkab itu, DPRD Rohul, dapat melakukan revisi sesuai dengan harapan kita bersama untuk kemajuan Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu kedepan," tutur Abdul Haris.
Setelah itu ,Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu langsung mengetok palu, skor 1 Jam kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Ranperda yang diajukan Revisi tersebut. (GS/Adv)
Berita Lainnya
Bupati Alfedri Meletakan Batu Pertama Masjid Raya Kampung Sekemang
Kepala DLH Kampar: Galian Tanah Timbun Termasuk Galian C, Harus Memiliki Izin
Setahun Kepemimpinan, Kasmarni Bakal Launching Kartu Bengkalis Sejahtera
Engah dan Syamda Besyukur ESA Dapat Nomor Urut 4
Bupati Wardan Buka Kegiatan Manasik Haji 2019, Diikuti Oleh 564 JCH Asal Inhil
Dua Karyawan PT Angkasa Pura Kargo Melapor ke K-SPSI REFORMASI DAERAH Kepri Terkait Pemecatan Tanpa Alasan yang Kuat
Alhamdulillah, PDP Covid-19 Warga Gajah Sakti Hasil Swab Negatif
8 Rumah Hangus Terbakar di Ujung Desa Harapan Duri