Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Dalam Rangka Melakukan Pencegahan Penularan Wabah Covid-19
Pemkab Siak dan Polres Siak Melakukan Razia di Kandis dan Puluhan Warga Kandis Diamankan
Nusaperdana.com, Siak - Aparat Polres Siak menangkap 77 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Di halaman Kantor Polsek Kandis bersama Kapolres Siak, Bupati Siak Alfedri dalam arahannya mengajak masyarakat Kandis untuk mematuhi imbauan dari Pemerintah tersebut.
"Ini kami lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahaya dan agresifnya virus corona tersebut" kata Alfedri menjelaskan, Sabtu (18/4/2020) malam
Ia menyampaikan, bahwasanya telah di berlakukan jam malam, artinya tidak ada lagi aktivitas masyarakat diatas jam 21.00 WIB. Oleh karena itu dirinya meminta kesadaran dari masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai puluk 21.00 WIB dan menghindari atau membuat keramaian-keramaian.
"Mudah-mudahan upaya penertiban ini bisa mencegah penularan virus ini ditengah-tengah masyarakat" harapnya.
Alfedri menegaskan, petugas kesehatan bukanlah sebagai garda terdepan untuk mengatasi virus ini, melainkan masyarakatlah yang menjadi terdepan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus. Sehingga penyebarannya bisa diatasi dan tidak ada lagi korban yang lebih banyak di kemudian hari.
Mantan Camat Minas ini pun selalu mengingatkan warga, jika hendak keluar rumah selalu memakai masker. "I keep you, you keep me, kita saling menjaga" ujarnya.
“Kami berharap kepada adik-adik semua juga ikut membantu dan menyampaikan pesan ini kepada keluarga dan teman-teman lainnya” tutupnya.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, 77 orang yang diamankan itu karena lantaran tidak mengindahkan seruan jaga jarak atau social distancing.
Doddy menambahkan, 77 orang tersebut ditangkap dalam razia yang dilakukan Polres Siak pada hari Jumat Sabtu dari pukul 21.50 - 23.00 WIB. Sebanyak 84 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Kandis tersebut.
"Sesuai informasi yang kami terima masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul pada malam hari. Untuk kali ini kami hanya mendata dan memberikan pengarahan bahwasanya diwilayah kandis telah diberlakukan jam malam, sebagai upaya untuk memutus mata rantai virus corona. Dan kami dari jajaran Polri dibantu TNI tentunya akan menjadi garga terdepan dalam menegakkan instruksi dari pemerintah” ucap Doddy.
Lebih lanjut dia menyampaikan, lokasi patrol dilakukan disepanjang jalan lintas Pekanbaru-Duri, mulai dari Km 71 hingga ke Km 79 kelurahan Kandis Kota. Jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak 11 unit kendaran roda dua. Dan jumlah warga yang diamankan sebanyak 74 pria dan 3 orang wanita. (doni)


Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan