Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Bahas Kebijakan Realokasi dan Refocusing Anggaran
Pemkab Siak Ikuti Video Conference Kemendagri Bersama Pemda se-Indonesia
Nusaperdana.com, Siak - Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi 513 jajaran Pemerintah Daerah se Indoensia untuk melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam rangka percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 didaerah.
Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran, yang difokuskan pada 3 (tiga) hal utama, diantaranya peningkatan kapasitas kesehatan, penyiapan social safety net, serta membantu dunia usaha tetap hidup dan survive.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Siak Alfedri didampingi pimpinan OPD terkait mengikuti Video Conference bersama Mendagri, Ketua KPK, BPK, BPKP, LKPP dengan agenda pembahasan Pengadaan Barang dan Jasa selama pandemic Covid 19, dari Ruang Command Center Siak Live Room Kantor Bupati Siak, Rabu (08/04/20).
“Strategi utama kita dalah mengutamakan kesehatan publik, tetapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam. Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan bahwa krisis Covid-19 ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa yang tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi yang telah dialami oleh dunia sebelumnya. Di Indonesia hal ini sudah mulai terasa, di sektor pariwisata dan manufaktur misalnya, kemudian APBD juga mengalami tekanan” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya kepada para kepada daerah peserta Video Conference.
Untuk itu kata dia, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Realokasi dan refocusing anggaran dimaksud difokuskan dalam 3 (tiga) hal utama, yaitu peningkatan kapasitas kesehatan, penyiapan social safety net, dan membantu dunia usaha tetap hidup dan survive” kata Mendagri Tito.
Tak hanya itu, BPKP dan LKPP juga akan memberikan pendampingan bagi para kepala-kepala daerah terkait realokasi dan penggunaan anggaran, dimana sistem pengadaan barang juga disederhanakan dengan tetap menjunjung tinggi pengadaan yang tidak mark-up, kolusi, korupsi, gratifikasi, suap dan sebagainya.
Sementara itu Bupati Siak Alfedri usai mengikuti video conference mengatakan, Pengadaan Barang dan Jasa terkait Penanganan Covid-19, dimulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dan nantinya juga akan dilakukan audit.
“Makanya kita disetiap melakukan repurposing pembahasan bersama-sama TAPD, dalam hal ini Inspektorat memberikan arahan sehingga tidak salah melakukan pergeseran anggaran. Sementara ini kita belum melakukan relokasi anggaran, baru repurposing anggaran, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah ini dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” sebutnya.
Khusus pergeseran APBKam, dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Desa terkait penanganan Covid-19 dan tetap dilakukan pendampingan bersama dengan Inspektorat. Tentunya revisi anggaran tersebut akan diverifikasi lebih lanjut bersama Tim Evaluasi Kabupaten termasuk inspektorat.
“Termasuk dari arahan KPK tadi, jangan ada kesulitan proses pengadaan yang menjadi kendala dilapangan seperti Alat Pelindung Diri yang harganya melonjak. Yang terpenting jangan ada mark up, atau hal-hal lain yang terkait kolusi dari pengelolaan anggaran untuk penanganan covid-19” sebut Alfedri. (doni)


Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan