Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Nusaperdana.com,Siak--Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji secara Elektronik melalui Aplikasi (APGAN) mulai 1 Desember 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian sekaligus memperkuat percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selama ini, proses penerbitan SKPP dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan hadirnya APGAN, pengajuan, verifikasi, validasi hingga penerbitan SKPP dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor mengatakan bahwa APGAN merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan ASN maupun instansi terkait.
“APGAN hadir untuk mempermudah proses administrasi, meminimalkan kesalahan manual, serta meningkatkan transparansi pengelolaan data pegawai. Ini bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang menjadi prioritas Pemkab Siak,” ucap Kepala BKD Raja Indor, Kamis (4/12/2025).
Melalui APGAN, seluruh OPD kini dapat mengajukan SKPP secara daring tanpa membawa berkas fisik. Bagi pegawai yang pensiun, mutasi, meninggal dunia, maupun alasan penghentian pembayaran lainnya, prosesnya dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Kepala Bidang Pembiayaan BKD, Rori Erlangga, menambahkan aplikasi ini dilengkapi fitur monitoring sehingga Perangkat Daerah (PD) bisa memantau status pengajuan secara real-time.
“Dengan fitur ini, PD bisa langsung melihat apakah pengajuan sedang diproses, ditolak, atau sudah disetujui. Sehingga memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kepastian layanan," ujarnya.
Pengajuan SKPP melalui APGAN dibuat sederhana. Pengguna cukup masuk ke website APGAN menggunakan akun yang diberikan admin BKD. Setelah login, pengguna langsung melihat dashboard berisi status pengajuan.
“Untuk mengajukan SKPP baru, tinggal pilih menu Ajukan SKPP, cari nama pegawai/NIP, pilih jenis SKPP, lalu unggah berkas persyaratan,” kata dia.
Setelah lengkap, sambungnya. klik ajukan, dan aplikasi otomatis memberikan tanda terima serta scan QR Code untuk tracking. Prosesnya bisa dipantau langsung melalui menu tracking, termasuk mencetak SKPP yang sudah ditandatangani secara elektronik.
Panduan lengkapnya dapat dipelajari melalui video tutorial berikut : https://www.youtube.com/watch?v=enzSYc8pWdk
Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Siak juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 900.1/SUBBID BELANJA PEGAWAI/203 tentang penggunaan APGAN oleh seluruh perangkat daerah.
Penerapan APGAN diharapkan menjadi langkah awal menuju layanan administrasi kepegawaian yang lebih modern, mudah diakses, dan memberikan kemudahan bagi pegawai maupun OPD, demi mewujudkan Siak Hebat Bermartabat.(Humas Pemkab Siak/Donni)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara