Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
Pemkab Toraja Utara Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung RI Perkara Lapangan Bakti
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut) menginformasikan bahwa Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja sejak Tahun 2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Torut menang, kemudian Penggugat Banding, dan putus dari Pengadilan Tinggi Tahun 2018 juga dimana Pemkab kalah, lalu Pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dan baru saja, Sabtu 8 Agustus 2020, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2615 K/Pdt/2019 yang mana Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dinyatakan sebagai pemenang dan dengan demikian Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas Publik.
Kalatiku mengucap syukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongannya serta berterimakasih untuk Pengacara Negara dari Pihak Kejagung dan Advokad yang sudah membantu serta dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun berada.
"Kemenangan hukum bagi rakyat Toraja itu telah terbukti melalui proses hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Upaya hukum yang kita lakukan merupakan sesuatu yang penting untuk dicatat karena kita mengupayakan suatu keadilan yang seadil-adilnya," kunci Bupati. (arie)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Ketua STAI Auliaurrasyin Apresiasi Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Pengurus FPK Inhil Dukung Peran Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Dispora Kampar Janji Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu
Pemuda Kampar Ajak Warga Desa Tolak KSO PT Agrinas, Tanah Sitaan PKH Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib