UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Pemprov Kepri Telah Menganggarkan Gaji Ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya," kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
"Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," kata Venni.(Anes)
Berita Lainnya
Selama Ramadhan, THM Akan Dibatasi Jadwal Buka dan Tutupnya
Terungkap Masa Lalu Kadis PPPA dan KB Sulsel di Workshop Barru
Bupati Siak Tandatangani Adendum NPHD Pilkada Kabupaten Siak Pasca Tertunda Akibat Pandemi COVID-19
Bupati dan Pengurus Mesjid Besar Arafah Gelar Bukber dan Santuni 152 Orang Anak Yatim
Pilkada Serentak Tahun 2020 Awasi Kepala Daerah, Bawaslu Buka Posko Pengaduan se-Riau
12 Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Kapolres Kampar Award 2020 Terima Hadiah
Polsek Tapung Hulu, Berikan Klarifikasi Terkait Saling Lapor Kasus Penganiayaan
Rakor PPKM Ke XVIII, Kapolda Aceh Himbau Ubah Prilaku dan Terapkan Prokes