Pemprov Kepri Telah Menganggarkan Gaji Ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya," kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
"Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," kata Venni.(Anes)
Berita Lainnya
MTQ Ke 13 Kelurahan Duri Barat Resmi Ditutup, RW 10 Raih Juara Umum
Kapolres Tator Datangi TKP Kecelakaan Kerja di Lembang To'Pao
Kapolres Tanjungpinang Pimpim Apel Serpas Pengamanan TPS Pemilihan Gubernur dan Wagub Tahun 2020
Utusan kecamatan Batsol dan Mandau Terpilih Sebagai Bujang Dara Bengkalis 2022
Penganugerahan Bengkalis Transparansi Award Tahun 2022
2 Pria Resedivis Kasus Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat ResNarkoba Polres Langsa
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 96,21 Gram Shabu Dari 3 Ungkap Kasus
Tren Penurunan Kasus Stunting di Kecamatan Enok dari Tahun 2022-2024