Pempus dan Pemda Harus Serius Tangani Gizi Buruk di Semua Daerah


Nusaperdana.com, Jateng - Masih tingginya angka kematian ibu, bayi dan anak di Indonesia harus menjadi perhatian serius serta tanggungjawab pemerintah. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menegaskan bahwa seorang anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, UU perlindungan anak juga mengamanatkan pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua wajib berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

"Untuk itu pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Masalah gizi buruk di Indonesia merupakan masalah bersama. Guna mencapai Indonesia bebas malnutrisi pada tahun 2030, pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan tenaga kesehatan wajib melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap gizi buruk. Sampai saat ini data dari kemenkes ada ratusan ribu jumlahnya anak Indonesia yang mengalami gizi buruk dan gizi kurang. Jumlah data tersebut harus secara berkala di update dan harus transparan disampaikan oleh seluruh kepala dinas kesehatan masing-masing agar ada perhatian khusus dari semua kepala daerah. Soal berapapun angkanya di tiap daerah tak perlu malu dan merasa menjadi aib, tp harus jadi perhatian serius kita bersama untuk segera mengentaskan masalah ini,karena pada dasarnya tidak boleh ada satupun anak di negara manapun mengalami kondisi malnutrisi,”kata Dewi Aryani Anggota Komisi IX Dapil Jateng IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

DeAr mengungkapkan, masalah kesehatan ibu, bayi dan anak sangat kompleks, selama ini pelayanan kesehatan yang dilakukan lebih banyak terfokus pada upaya agar bayi dapat lahir dengan selamat dan kelangsungan hidup anak (child survival), tetapi belum terintegrasi secara penuh untuk mencapai tumbuh kembang anak secara optimal.

“Harus di upayakan, di galakkan kegiatan pelayanan dan orientasi kesehatan ibu, bayi, dan anak ini agar dapat mendorong timbulnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kesehatan dengan baik”, pungkasnya.

Dalam tataran konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pasal 28 B ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut DeAr, sedikitnya ada 9 Peraturan Menteri Kesehatan yang khusus mengatur pemberian pelayanan kesehatan terkait kesehatan reproduksi sampai remaja. “Tugas kita semuanya untuk dapat mengimplementasikan apa yang diamanahkan dalam perundang-undangan tersebut. Dengan demikian anak dapat seutuhnya menjadi investasi bagi bangsa dan negara, sebagai generasi penerus bangsa”, tandas Dewi Aryani. (MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar