Pemukiman PT Pulau Sambu Guntung Terbakar
Nusaperdana.com, Inhil - Musibah kebakaran kembali melanda kabupaten Indragiri Hilir. Pagi ini, Si Jago Merah mengamuk di perumahan karyawan PT PSG Parit 10 Desa Air Tawar, kecamatan Kateman, kabupaten Inhil, Minggu (16/08/2020) pagi sekitar pukul 06:00 WIB.
Kronologisnya, ketika saksi atas nama Nurhidayat (24) sedang berada di kamar mandi, ia melihat ada api membesar di atas plafon petak sebelah, yang mana pada saat itu dalam keadaan kosong/tidak ada penghuni. Saksi mencoba mencari air untuk berusaha memadamkan, namun karena angin yang kencang membuat api cepat membesar dan tidak dapat dikendalikan.
Selanjutnya saksi minta tolong kepada tetangga, namun karena bangunan terbuat dari kayu, sehingga api cepat menyebar dan menghanguskan 60 (enam puluh) petak perumahan perusahaan PT. PSG.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman mengatakan meskipun tidak ada korban jiwa, setidaknya 10 blok perumahan karyawan yang masing-masing terdapat 6 petak perumahan, dengan total perumahan yang terbakar sebanyak 60 (enam puluh) petak.
"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Kateman dan kesimpulan sementara diduga sebabnya adalah konsleting listrik karena menurut keterangan saksi, api menyala di bagian plafon rumah yang kosong," ujarnya.
Hingga kini, Personil Polsek Kateman membantu memadamkan dan mengevakuasi barang barang milik korban kebakaaran. (rls)
Berita Lainnya
Satgas TMMD Bersama Masyarakat Kembali Melanjutkan Pengecoran Pembuatan Drainase
Mewakili KOPEK, Bupati Inhil Sampaikan Permasalahan Kelapa Kepada Kepala Staf Presiden RI
Wakil Bupati Siak Himbau Masyarakat untuk Berzakat dan Doakan Para Muzaki
Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Ban Mobil di Cikarang Bekasi
Repol Apresiasi Dedikasi Perawat Pada Kemanusiaan Meskipun Taraf Kesejahteraan Belum Maksimal
BNNP Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Personil Gabungan Polres Bengkalis Gelar Giat Blue Light Patrol di Mandau
Polisi Sasar Premanisme dan Miras di Berbagai Daerah