Pemusnahan Granat Nanas oleh Unit Jibom Satbrimob Polda Sulsel
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Polres Toraja Utara telah mengamankan amunisi dan granat nanas di Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Senin (27/4/2020).
Ada 12 butir amunisi untuk senjata api SKS, 20 butir amunisi untuk senjata api Madsen yang diamankan di kediaman Almarhum Serma Pol (Purn) LD Kala' Lembang.
Kegiatan itu dipimpin oleh Waka Polres Toraja Utara Kompol Mathius M Tappi SH di dampingi Kasat Intelkam IPTU Welfrick K Ambarita, STK, SIK, Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding beserta Kanit 3 Subden 2 Jibom SatBrimob Polda Sulsel IPDA Munir bersama tiga orang personel.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma SIK, MH mengatakan, granat nanas dan amunisi yang ditemukan di lokasi merupakan peninggalan almarhum yang merupakan Purnawirawan Polri. "Itu diduga dimiliki oleh almarhum saat almarhum masih berdinas aktif di Kepolisian," katanya.
Kata AKBP Yudha, pelaksanaan disposal atau pemusnahan harus di laksanakan oleh Unit Jibom (sesuai SOP). Memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau menemukan barang peninggalan yang berpotensi meledak maupun potensi lainnya yang mengancam nyawa agar melaporkannya kepada Polres Toraja Utara untuk dilakukan penanganan. (Hms/Arie)


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono