Penerapan PSBB di Bengkalis Efektif Senin Besok, Berikut Bocoran isi Perbup

Ilustrasi. Sumber Foto: pu.go.id

Nusaperdana.com, Nusaperdana.com – Setelah Disetujui oleh Menkes RI, Mulai dari Jumat (15/05) Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Kabupaten/kota di Riau ,sudah mulai berlaku termasuk juga Kabupaten Bengkalis.

Penerapan sesuai dengan petunjuk dari Gubernur Riau Samsuar, Sementara dari lima Kabupaten/kota salah satunya   Kabupaten Bengkalis Penerapanya baru efektif  dilakukan Senin (18/05/20) .

Bahwa selama 3 hari mulai tanggal 15 sampai 17 Mei besok masuk sosialisasi penerapan PSBB.Demikian Yang disampaikan sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris

“Kami dari tim gugus tugas sejak kemarin sudah menyiapkan sosialiasi. Dan hari ini giat soialisasi akan berjalan, “terang Tajul, Sabtu (16/05/20) pagi.

Pada hari ini Perbup PSBB akan ditanda tangani oleh Plh. Bupati, selanutnya akan disampaikan kepada masyarakat dengan bentuk sosialisasi.

“Dalam sosialisasi ini, akan disampaikan isi dalam Perbup, dan seluruh masyarakat tanpa kecuali harus dipatuhinya, selama PSBB diterapkan, “ Ucap Tajul

Sejumlah sanksi yang sudah dalam rumusan Perbup bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB berupa teguran tertulis, namun sejauh ini di dalam draf tidak ada sanksi pidana.

“Meskipun baru hari Senin, 18 Mei 2020 secara efektif akan diterapkan, kita berharap kepada masyarakat tidak panik, karena masyarakat masih bisa beraktifitas seperti biasa, namun tetap mengikuti imbauan pemerintah yang tertuang dalam Perbup PSBB nantinya, “terangnya

Dijelaskan, Ketua tim GTPP) Covid-19, yang juga menjabat Plh Bupati Bengkalis, Bustami, HY, bahwa akan melakukan sosialisasi secara masif dan simulasi penerapan Perbup PSBB ini. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar