Penerapan PSBB di Sulsel, Polda Tindak 5.757 Pelanggaran


Nusaperdana.com, Makassar - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian  telah menindak 5757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan  di wilayah Kota Makassar  3.423  pelanggar,  sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan 

Sedangkan Jajaran Polres Gowa  sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.

"Iya kalau totalnya   sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 20, Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).

"Ya tentu kami berharap  kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama,"terang Kabid Humas 

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya  Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018  tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman  maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap 

Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal  dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan  dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Azmy)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar