Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Pengadilan Agama Tembilahan Tekan MoU Bersama YLBHI Batas Indragiri Terkait Layanan Posbakum
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pengadilan Agama Tembilahan Kelas II Tembilahan bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri melakukan penandatanganan MoU Posbakum tahun 2023, Jumat 27 Januari 2023.
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kelas II Tembilahan, hadir langsung Ketua PA Tembilahan, Amiramza, S.H.I, Wakil Ketua, Irfan Firdaus, SH, S.H.I, MH, Sekretaris PA Tembilahan, Saridah, S.Ag, SH dan Hakim PA Tembilahan, Direktur YLBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH., Ketua cabang YLBHI Batas Indragiri Tembilahan, Markoni, SH.
Ketua PA Tembilahan, Amiramza, S.H.I, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada YLBHI Batas Indragiri yang telah terpilih sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Tembilahan hasil dari seleksi.
"Selamat kepada YLBHI Batas Indragiri yang terpilih sebagai pemberi Layanan Posbakum di PA Tembilahan melalui seleksi oleh panitia," ucap Ketua PA Tembilahan, Amiramza, S.H.I.
Lanjut Ketua PA Tembilahan, ia berharap dengan MoU yang sudah disepakati bersama tersebut, bisa menjadi pedoman dalam pemberian pelayanan Posbakum kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan kita dapat memberikan pelayan dengan baik kepada masyarakat yang tidak mampu," harap Amiramza, S.H.I.
Mengakhiri sambutnya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan mengucapkan Terima kasih kepada YLBHI Batas Indragiri atas kerjasma dan berharap kedepan dapat berlanjut.(Dana)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan