Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan Terapkan Sidang Online Guna Atasi Penyebaran Covid-19
Nusaperdana.com, Tembilahan - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, sudah mulai memberlakukan sidang online untuk semua kasus. Sidang online tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penularan virus korona (covid-19), Tembilahan, Rabu (08/04/2020).
Hariandja selaku Juru bicara pengadilan Negeri (Jubir) Tembilahan, mengatakan sidang online tersebut menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan komunikasi jarak jauh antara hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi.
"Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruang sidang, dan ini adalah bagian dari cara kami untuk pencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan, ada dua skema yang digunakan dalam sidang daring tersebut. Skema pertama untuk pembuktian kasus dengan penanganan mudah seperti kasus narkoba.
Pada kasus ini, jelas Rahmansyah, saksi dari penyidik cukup hadir di Kejari untuk melakukan video conference dengan hakim di saat terdakwa ada di tempat penahanan.
Sementara skema kedua, jelas dia, dilakukan untuk sidang dengan kasus yang menghadirkan banyak saksi. Para saksi hadir di ruang sidang pengadilan untuk melakukan video conference dengan hakim, sementara jaksa ada di Kejari, dan terdakwa tetap di penahanan.
"Semua proses tersebut, terhubung secara online," jelasnya.
Dalam penyelenggaraan sidang online ini harus memakai jaringan yang sangat bagus, karena jaringan jangan berpengaruh terhadap kecepatan dari komunikasi secara online.
"Yang jelas, kami tetap berupaya untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa ada kendala termasuk kendala listrik dan jaringan internet," sebutnya.
Sejauh ini, proses sidang online tersebut belum ada kendala yang dialami karena pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.
"Kami berharap untuk wabah Virus Corona (Covid-19) ini akan segera berakhir agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya seperti biasa," tutupnya. (safar)
Berita Lainnya
Peran Perguruan Tinggi Islam dan Pesantren dalam Kemandirian Ekonomi Menghadapi Era Disrupsi 4.0
Tak Diberi Uang Untuk Beli Rokok, Pemuda Ini Tega Gorok Leher Ibu Kandung
Pelaku Begal di Tanjung Harapan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih DPO
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Pimpin Operasi Yustisi Sidang Ditempat di Mandau
Bersengketa dengan PT. EWF, Thawaf Aly Divonis Bebas Majelis Hakim PN Tanjung Jabung Timur
Operasi Pasar, Bulog Jual Gula Pasir Rp 12.500 per Kg
Pembangunan Sekolah Paramita Maitreya Duri Siap Membantu Program Pemerintah
Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2020, Polres Kepulauan Anambas Gelar Apel Kendaraan Dinas