Pengedar Sabu Masuk DPO Polres Bengkalis Berhasil Ditangkap

Foto tersangka MI alias Mul

Nusaperdana.com,Bengkalis - Seorang pria berinisial MI alias Mul (47) warga Jangkang, Kecamatan Bantan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap, pada hari Selasa 26 September 2023 sekitar 16.30 wib. 

Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Bengkalis saat berada di Rumahnya bersama barang bukti 1 plastik pack diduga Narkotika sabu berat 0,90 gram, 1 unit sepeda motor merk Scoopy, dan 1 unit Handphone. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya Jum'at (29/9/2023) kepada Nusaperdana.com membenarkan penangkapan seorang DPO yang juga pengedar sabu berinisial MI alias Mul. 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Tony,  saat Patroli Skala besar dengan Kapolres Bengkalis dan Bea Cukai di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, tiba-tiba masyarakat menyampaikan bahwa DPO berinisial MI alias Mul sedangkan berada di rumahnya. 

"Menanggapi informasi tersebut, Tim opsnal langsung menuju ke rumah tersangka melakukan penangkapan. Dimana saat ditangkap tersangka berupaya melarikan diri tapi berhasil diamankan. Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali ditangkap tapi gagal karena dibantu pihak keluarga," jelasnya. 

Selanjutnya ditambahkan AKP Tony, setelah menangkap tersangka MI alias Mul, Tim melakukan upaya Hukum pengeledahan badan dan rumahnya ditemukan barang bukti di dalam kamar tersangka yang diakui dapat dari warga Dumai berinisial A alias Diko. 

"Tersangka saat di interogasi mengakui benar menjual 2 paket Narkotika jenis sabu kepada PJ yang sudah ditangkap dan perkaranya sudah di vonis 4 tahun," terang Kasat Narkoba AKP Tony telah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar