Pengedar Shabu Dibekuk Saat Melintas di Bandara Tempuling
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pengedar shabu berhasil dibekuk saat melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH pelaku inisial HAK (20) telah diintai dan dijaga oleh anggotanya di jalan Provinsi Simpang 4 Bandara Tempuling, Jum'at (24/2) malam.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku HAK ini sering melakukan transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju bandara Tempuling dari Teluk Jira, maka dari itu beberapa anggota melakukan pengintaian di simpang 4 Bandara Tempuling," jelasnya.
Ketika target memasuki jalan Bandara Tempuling, anggota Polsek Tempuling langsung mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika kami geledah disaksikan 2 orang warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram," ungkapnya.
Setalah penyidikan diketahui pelaku HAK ini masih berstatus mahasiswa. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling Polres Inhil.
"Iya statusnya masih mahasiswa. Dia dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.


Berita Lainnya
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers
Bulog Bengkalis Sidak Pasar Terubuk, Pastikan Stok Beras dan Harga Sabil
Jalan Utama Pintu Masuk Pasar Terubuk Bengkalis Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra