Pengedar Shabu Dibekuk Saat Melintas di Bandara Tempuling
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pengedar shabu berhasil dibekuk saat melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH pelaku inisial HAK (20) telah diintai dan dijaga oleh anggotanya di jalan Provinsi Simpang 4 Bandara Tempuling, Jum'at (24/2) malam.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku HAK ini sering melakukan transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju bandara Tempuling dari Teluk Jira, maka dari itu beberapa anggota melakukan pengintaian di simpang 4 Bandara Tempuling," jelasnya.
Ketika target memasuki jalan Bandara Tempuling, anggota Polsek Tempuling langsung mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika kami geledah disaksikan 2 orang warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram," ungkapnya.
Setalah penyidikan diketahui pelaku HAK ini masih berstatus mahasiswa. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling Polres Inhil.
"Iya statusnya masih mahasiswa. Dia dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Bupati Bersama Forkopimda Kabupaten Asahan Kunjungi PLTA Asahan III
Pasangan Suami-Istri di Riau Dipergoki dalam Kamar
Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Rimbo Panjang
Dugaan Pengacapan Kepada Wartawan di Bengkalis, Tidak Ada Etikat Baik Kami Akan Laporkan
Pantau Pergerakan ODP, Pemkab Siak Bersiap Manfaatkan Teknologi Aplikasi Berbasis GPS
Siswa SDN 07 Kunjungi Stand Expo Sport KONI Bengkalis
Disdik Bengkalis Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu JMS
Kabid Humas Klarifikasi Permasalahan Orang yang Mengaku Direskrimum Polda Sulsel