Bupati Bengkalis Apresiasi Bagholek Godang Masyarakat Kampar
Pertunangan Sekaligus Hantaran Belanja Putra Bupati Bengkalis
Penunjukan Plt Ketua RT dan RW di Duri Timur Sudah Sangat Tepat
Pengesahan APBD 2022 Terancam Molor, Repol Khawatir Kampar Kena Sanksi Berupa Pemotongan Anggaran Oleh Pusat
Nusaperdana.com, Kampar - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Repol, mengaku selalu mengingatkan pihak eksekutif agar taat aturan dalam hal tenggat waktu penyusunan dan pengesahan APBD.
Hal ini ia sampaikan karena jadwal pengesahan APBD Kampar 2022 terancam molor tidak sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.
Sesuai aturan, lanjut Repol, DPRD bersama kepala daerah sudah harus mengesahkan APBD satu bulan sebulan tahun berakhir. Itu artinya, APBD sudah harus disahkan sebelum bulan November ini berakhir.
"Mohon lah ke depan, sudah lah pengajuannya mepet, ini bukan lagi mepet, tapi sudah sangat mepet," kata Repol, Senin, 22 November 2021 usai Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD 2022 dan Penyampaian Propemperda Tahun 2022 yang batal terlaksana akibat ketidaksiapan eksekutif.
Lanjut ayah empat anak, DPRD sangat serius dalam membahas RAPBD ini untuk kemudian disahkan menjadi APBD. Tapi di sisi lain pihak eksekutif belum juga siap.
DPRD, tambah Ketua Partai Golkar Kampar ini, ingin segera melakukan MoU dengan eksekutif. MoU sebutnya, harus dihadiri oleh bupati dan pimpinan DPRD.
"Kita mau MoU Bapemperda. MoU itu diawali penyampaian Bapemperda nanti disepakati di paripurna dan diakhiri dengan paripurna. MoU harus ada bupati dan pimpinan DPRD," terang Repol.
Repol minta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk berkomunikasi dengan eksekutif terkait jadwal pengesahan APBD 2022 ini. Karena kalau terlambat, ia khawatir Kampar akan mendapat sanksi dari pusat. Repol takut bila pusat menjatuhkan sanksi pada daerah bukan pada individu karena keterlambatan ini berupa pemotongan alokasi keuangan.
"Bisa juga sanksinya (anggaran daerah) dipotong oleh pusat. Kita sudah susah keuangan dipotong pula lagi," kata Repol mewanti-wanti.
"Kalau DPRD yang salah, DPRD yang kena sanksi. Kalau bupati yang salah maka gajinya yang tak akan dibayar selama enam bulan. Kita Takutnya daerah yang kena sanksi, dipotong (anggarannya) oleh pusat," beber mantan aktivis mahasiswa ini. (Redaksi)
Berita Lainnya
Camat Mandau Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Kelurahan Pematang Pudu
OTK Pelaku Teror Masjid Al-huda, Tembilahan Diamankan Polisi. Cek Faktanya
Drama Adu Pinalti, KONI FC Taklukan PUPR FC Dengan Skor 4-3
Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Acara Pendayagunaan Koramil Model Semester II TA 2022
Mantan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo Meninggal Dunia
Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa karena Kedapatan Menggunakan Sabu
Satgas Bangun Tanggul untuk Masyarakat di Perbatasan
Anggota DPRD Bengkalis Al Azmi Sampaikan Harapan Penutupan MTQ Tingkat Desa