Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi
Nusaperdana.com, Kampar, Sidang kasus perdata wanprestasi di pengadilan negeri Bangkinang penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir, dilain sisi tergugat Ronny Granito Saing hadir di pengadilan Bangkinang, Kamis (30/10/2025).
Menurut pantauan wartawan di pengadilan negeri Bangkinang, bahwa Roni beserta pengacara nya Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H.nampak hadir sekitar pukul 09.00 wib. Akhirnya sidang dilanjutkan pada pukul 16.20 wib tanpa dihadiri oleh penggugat.
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Renni Hidayati, SH, penetera pengganti Alfakiah, S.Psi. Sidang ditunda Minggu depan karena penggugat tidak hadir.
Roni kepada wartawan setelah selesai sidang di pengadilan negeri Bangkinang kepada wartawan mengatakan, bahwa sidang hari ini tidak dihadiri oleh penggugat. Sidang ditunda Kamis depan.
Mengenai kronologis kasus ini kata Roni, Marpaung menitipkan uang 200 juta kepada saya dan dibulatkan menjadi 400 juta. Dilain sisi saya juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit seluas 50 hektar.
Saya telah berusaha untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, tetapi Marpaung selalu mengelak dan tidak mau mengembalikan surat tanah saya sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar.
“Marpaung menuntut saya uang sebesar 3 milyar. Sekarang ini, lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ke 3 tanpa sepengetahuan saya, seharusnya Marpaung yang diberikan surat kuasa untuk mengelola sawit tersebut,” terang Roni.
Diterangkan lebih lanjut oleh Roni, Marpaung pernah menguasai lahan sawit tersebut selama 2 tahun dan hasil buah sawit tersebut diambil sendiri oleh Marpaung.
Penasehat hukum Roni, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sidang hari ini penggugat tidak hadir, hal tersebut sangat kita sayangkan, karena ini pembuktian untuk kesempatan untuk membuktikan gugutan nya.
“Siapa yang mendalilkan dan ia yang membuktikan. Dalam pemeriksaan tadi, sidang nya ditunda pada tanggal 6 November,” ungkap Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM