Pengurus IKA Unisi Periode 2021-2024 Resmi Dikukuhkan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pengurus Ikatan Alumni Universitas Islam Indragiri (IKA Unisi) periode 2021-2024 resmi dikukuhkan di Aula Hotel Top 5, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Sabtu (29/5/2021).
Kegiatan yang bertemakan standing party ini bertepatan dengan Milad Unisi yang ke-13 yang diselingi dengan acara lomba masak yang diikuti oleh lembaga internal kampus serta diisi juga dengan tausiah keagamaan.
Pengurus IKA Unisi periode 2021-2024 di nakhodai oleh seorang alumni yang berlatar belakang pengusaha yaitu H. Subhan. SH.
Dalam kegiatan itu berlangsung dengan sederhana, namun cukup tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ketua Umum IKA Unisi H. Subhan SH dalam pengirimannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh alumni yang terlibat dalam mulai dari proses Musyawarah Besar (Mubes) hingga sampai proses pelantikan.
"Kami juga berterimakasih kepada pihak kampus dan pihak-pihak terkait yang turut mensukseskan acara ini," tuturnya.
H. Subhan juga menyampaikan program IKA unisi kedepan tentunya yang bertujuan untuk memperkenalkan nama Unisi kedepan secara lebih luas, serta menciptakan alumni-alumni Unisi yang mandiri serta membesarkan nama Unisi dan nama IKA Unisi.
IKA Unisi akan bekerjasama dengan pihak kampus dalam upaya menciptakan peluang2 usaha yang dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap IKA Unisi dan Unisi.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi