Pengusaha Galian Tanah Erik Dilaporkan Wartawan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Nusaperdana.com, Purwakarta - Wartawan media online Wartakum, Dwi Joko Waluyo melaporkan pengusaha galian tanah merah, Ko Erik ke Polres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).
Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik. Saat melapor, Joko didampingi organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta. Sekitar 20 anggota IWOI mengawal Joko dan mereka siap menjadi saksi.
Menurut Joko, wartawan yang tergabung dalam IWOI merasa tersinggung terhadap ucapan Ko Erik yang mengatakan jika wartawan telah mengambil makan dan roko di warung galian di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao yang totalnya hampir mencapai satu juta rupiah
"Selain itu, Ko Erik juga sudah mengadu domba antara IWO Indonesia dengan PWI,Setelah pengurus PWI didatangkan, pernyataan Ko Erik tersebut dibantah mentah-mentah wartawan PWI sampai Ko Erik diam seribu bahasa," katanya.
Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. "Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai ending," ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ko Erik hanya membacanya tanpa membalas. (anda,s)
Berita Lainnya
Pemda Kampar Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Pekanbaru Soal Pilkades Tanjung Koto Kampar Hulu
Ketua DPRD Siak dan Wakil Ketua l Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ XLll Riau
Bupati Inhil Raih Kategori "Baik" Sistem Merit 2022
Cerita Nenek Penjual Sesajen yang Dibayar Pakai Uang Mainan
Syaiful Ardi Jemput Aspirasi Masyarakat RW 20 Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban
HPN 2021, Polsek Ujung Batu Ajak Tetap Patuhi Protkes
Bupati Kasmarni Buka Jambore TP-PKK Mandau dan Kerjasama BRK Syariah
Pemdes Parit Kebumen Gelar Pelatihan Program Pokok PKK