UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Penjabat Bupati Kampar Serahkan 1317 KTP Bagi Penghuni Lapas Kelas II A Bangkinang
Nusaperdana.com, Bangkinang- Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M,BA, MH menyerahkan 1317 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bangkinang. Hadir dalam penyerahan itu diantaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Misbahuddin, Bc, IP, S,sos, MM kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Muslim dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Supardi, S. Hut. T.
Penyerahan itu digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar (12/2/2024).
Usai menyerahkan 1317 KTP EL bagi penghuni Lapas, dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 66 tentang syarat pemilih yang berhak mendapatkan hak nya memilih adanya indentitas diri.
Hambali berikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah berupaya menyediakan kartu Identitas diri bagi penghuni Lapas, sehingga penghuni lapas mendapatkan hak pilihnya, dan yang paling penting adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah dalam mensukseskan Pemilu yang sebentar lagi kita jelang.
Ia menambahkan dengan adanya momentum penyerahan KTP E bagi penghuni Lapas yang harus dan sudah sewajarnya memiliki KTP E dapat mempergunakan hak suaranya, dalam pemilihan umum semua warga negara mendapatkan hak suaranya.
"Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dapat mempergunakan hak pilihnya, jangan tidak memilih atau tidak mencoblos, karena suara kita dapat menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa ini," katanya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar Muslim, usai mendampingi Pj. Bupati Kampar menyerahkan KTP E kepada Kalapas Bangkinang menjelaskan, KTP E yang diserahkan hari ini merupakan salah satu bentuk dukungan Disdukcapil mensukseskan Pemilu tahun 2024 ini.
Ia berharap dengan dikeluarkan KTP E bagi penghuni Lapas, dapat memberikan hak suaranya, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi, dalam hal ini Disdukcapil sepenuhnya mendukung dan mensukseskan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kampar ini.
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Buka Secara Resmi Rembuk Stunting Bersama OPD Terkait
Kampanye di Sejumlah Titik di Pulau Bengkalis, Kasmarni Paparkan 8 Program Strategis KBS
Jadi Narsum Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bupati Alfedri Juga Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan
Pangkep Bertambah Dua Positif Covid-19
Bupati Inhil Wisuda 23 Orang Santri Rumah Tahfidz An-Nuur Seberang Pebenaan, Keritang
Serbuan Vaksin Kodim 0314 Inhil Gelar Vaksinasi di PT RSUP Pulau Burung
Diperiksa KPK, Hadi Prasetyo : Hanya Sebagai Saksi
Camat Mandau Lepas Pawai Pembukaan MTQ Kelurahan Duri Timur