Penolakan Hasil Pemilihan BPD Liang Banir, HMI Angkat Bicara

Ketua Umum HMI-BADKO Riau-Kepulauan Riau, Sahrin S.H., M.H.

Nusaperdana.com, Bengkalis - Pemilihan Badan Perwakilan Desa (BLD) Desa Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis menjadi Persoalan, Masyarakat Menolak Hasil dari pemilihan, Menyikapi Persoalan tersebut  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pun angkat bicara. 

Sejatinya permasalahan ini tidak terjadi di Kabupaten Bengkalis. Sebab, masalah ini sudah sempat diingatkan oleh tokoh masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Ucap Ketua Umum HMI- BADKO Riau- Kepulauan Riau Sahrin SH,MH . Rabu (17/06/2020)

Jika pemerintah menguasai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mau diajak bermusyawarah, tentu proses pemilihan BPD Liang Banir, tidak menjadi persoalan serius. Akan tetapi, sebaliknya jika pemerintah daerah cuai menyikapinya, maka yang terjadi adalah rasa ketidakpuasan dan terabaikannya rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Jelas Sahrin mengatakan salah satu prinsip negara demokrasi ialah kedaulatan berada ditangan rakyat, dimana rakyat yang menjadi raja, bukan sebaliknya penguasa yang menjadi raja. Dalam konteks demokrasi setiap warga negara diberikan ruang untuk menentukan pilihan hidupnya tidak terkecuali pilihan politiknya.

Maka dengan diberikannya kebebasan politik, sambungnya, rakyat memilih pemimpinnya dan pada akhirnya akan melahirkan kepemimpinan yang berintegritas. Namun, jika hak warga direnggut tanpa ada pemilihan terbuka dengan arti sistem tunjuk tanpa melalui proses yang baik bisa dipastikan kepemimpinannya akan cacat dan berpotensi melahirkan otoriter.Jelasnya

Ditambahkan Sahrin, disamping itu salah tuntutan reformasi ialah menciptakan pemerintahan yang bersih dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).  Dimana tuntutan itu muncul akibat orde baru, yang sangat otoriter bahkan berbau busuk nepotisme.

“Dengan adanya sistem demokrasi terbuka mulai dari Pilkades sampai Pilpres diharapkan akan muncul pemimpin yang baik dan berintegritas dan dapat mengayomi kepentingan masyarakat. Maka persoalan pemilihan BPD ini saya rasa perlu didudukan bersama, walaupun kedengarannya sepele, tapi disana ada peran masyarakat,”katanya.

Ia menyarankan, agar permasalahan pemilihan BPD Liang Banir bisa diselesaikan secara musyawarah. Sehingga riak-riak adanya pemaksaan dan unsur KKN terhindar. Sehingga nantinya mampu memberikan peluang kepada warga negara untuk menempati jabatan strategis berdasarkan kualitas bukan berdasarkan kesukuan dan kekeluargaan.

“Saran buat pemerintah, Kadis PMD Bengkalis dan camat sampai kepala desa dan seluruh perangkatnya, memanggil kedua belah pihak dan mediasi perbedaan pandangan ini, sehingga ditemukan solusi yang tepat.  Jangan sampai pemerintah lepas tangan yang akan menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat,” Terang Sahrin.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Liang Banir (Forkom-DLB) Abu Bakar telah melayangkan surat permohonan hearing (dengar pendapat), untuk menyikapi aspirasi lapisan masyarakat Desa Liang Banir, yang lahir dari hasil pemekaran Desa Lubuk Muda.

Terpisah, Devisi Hukum LSM Laskar Muda Melayu Riau, Isna Fitriadi, S.Sy, MH turut menyoroti permasalahan pemilihan BPD Liang Banir. Isna mengungkapkan, selayaknya sistem demokrasi hari ini ditempatkan pada porsinya, tidak justru mematikan sistem demokrasi.

"Jangan matikan sistem demokrasi, jika masyarakat menghendaki melalui pemilihan langsung ya harus di buat, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Maka dari itu, kami berharap Kadis PMD Bengkalis bisa hearing dan diskusi bersama kami nantinya,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Desa Liang Banir, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis merasa keberatan atas hasil pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan berlangsung secara tidak demokratis dan ditunjuk langsung dengan tahapan, yang tidak mengikutsertakan masyarakat. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar