Penyempurnaan Ranperda, Pansus RTRW Gelar Rapat


Nusaperdana.com, Bengkalis – ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melanjutkan rapat kerja terkait Ranperda RTRW. Di dalam pertemuan tersebut pihak Pansus mengundang OPD terkait untuk membahas tata wilayah dan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Bengkalis dan mencari solusi yang pasti untuk kepentingan masyarakat kedepannya, Senin (20/07/2020) Kemaren

Rapat Pansus RTRW tersebut di buka langsung oleh Giyatno selaku Sekretaris Pansus dimana ia juga menyampaikan bahwa setiap camat harus mengusulkan hal–hal yang sudah dibahas sebelumnya terkait kawasan hutan dan di dalam penyusunan RTRW perlu kajian KLHS serta apabila sudah disusun dan disimpulkan untuk melaporkan ke DPRD Kabupaten Bengkalis.

Disamping itu, Sugeng dari pihak Dinas PUPR menyampaikan terkait perkembangan Ranperda sudah melaksanakan rapat dengan tata ruang daerah dimana ada beberapa hal yang disepakati dalam rangka percepatan dan perbaikan isi Ranperda. Dan juga terkait KLHS, tim sedang mengerjakan untuk konsultasi publik dan sudah dua kali dilaksanakan, hasil kedua dari pertemuan KLHS tersebut akan mengadakan validasi di Provinsi.

Di sisi lain, setiap Camat menyampaikan usulan yang terjadi di daerahnya masing- masing terkait RTRW, salah satunya Camat Siak Kecil menyampaikan bahwa ada beberapa kepala desa dan masyarakat yang belum memahami sepenuhnya program PPTKH dan diharapkan kepada tim penyusun agar dapat memberikan draft usulan penyusunan RTRW Kabupaten Bengkalis untuk dijadikan acuan. 

“Sangat mengharapkan kepada tim penyusun RTRW langsung turun ke lapangan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan supaya masyarakat lebih memahami sepenuhnya Program PPTKH tersebut,”ungkapnya.

H. Arianto selaku ketua Pansus dan anggota Sofyan sangat setuju terhadap apa yang telah disampaikan oleh Camat Siak Kecil untuk melakukan sosialisasi langsung ke tingkat kecamatan terkait PPTKH ini supaya cepat diselesaikan dan disahkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang perlu diperjuangkan dan diperhatikan bersama. “Sesuai rencana anggota Pansus RTRW akan turun langsung ke lapangan setiap kecamatan pada tanggal 27-28 Juli 2020 untuk melakukan sosialisasi.”

Kemudian Rudy Handoko alias Akok juga menyampaikan bahwa selaku wakil masyarakat dewan akan memperjuangkan hak masyarakat dan memperjuangkan daerah dari permasalahan yang dihadapi saat ini seperti kawasan hutan dan  tata ruang yang belum kunjung selesai. Banyak masyarakat yang mengeluh karena tidak bisa menikmati hak yang dimiliki seutuhnya. Diharapkan kepada pihak BPN untuk lebih mendorong dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kawasan hutan ini.

Irmi syakip Arsalan mengatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan RTRW ini agar segera diselesaikan secara detail dan tidak secepatnya disahkan karena ini merupakan kepentingan masyarakat  kedepannya. (Humas DPRD/putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar