Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbok Ayo Bathin Sobanga

Gubernur Riau Syamsuar didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK Kepada Ketua Kerapatan Adat Bathin Sobanga

Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Gubernur Riau Syamsuar didampingi Bapati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK pengakuan masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbok Ayo Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (09/11). 

Bertempat di Komplek Rumah Adat Sakai Desa Kosumbo Ampai, kedatangan Bupati bersama Gubernur Provinsi Riau dan rombongan disambut Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso dengan pemasangan selempang empat warna. Dilanjutkan pencak silat, tari Poang Sakai dan acara tepuk tepung tawar. 

Selain penyerahan SK, pada acara itu juga dilakukan penandatanganan prasasti SK Pengakuan masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbok Ayo Bathin Sobanga oleh Orang Nomor Satu Provinsi Riau didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni. 

Selanjutnya penyerahan bibit ikan, bibit buah dan penyerahan baju kaos rumah ada oleh Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau kepada Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso Ketua Kerapatan Adat Bathin Sobanga Imbo Ayo Bathin Sobanga. 

Datuk Muhammad Nasir Bathin Iyo Banso Ketua Kerapatan Adat Bathin Sobanga Imbo Ayo mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Bengkalis Kasmarni yang telah menerbitkan SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan.

"Kami ada 13 Bathin Sakai Sobanga yang ada di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan ini, alhamdulillah berkat bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau khusus Gubernur Provinsi Riau dan juga Bupati Bengkalis Kasmarni, sehingga daerah kami atau hutan ini tidak jadikan jalan tol. Alhamdulillah selama 30 tahun perjuangan kami, hari ini kami dapat SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga,"ujarnya.

Atas nama Pemkab Bengkalis, Kasmarni juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau, khusus kepada Gubernur Riau dan semua pihak yang terlibat atas kontribusinya, sehingga membuat masyarakat Adat Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan hari ini merasa bersyukur sekaligus bangga, karena telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan hutan adatnya yaitu Hutan Adat Imbo Ayo. 

"Pemberian SK ini, sesuai dengan Perda Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat, tentunya bernilai positif serta memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada di daerah ini," ucap Bupati Kasmarni. 

Bupati Bengkalis Kasmarni menyebutkan keberadaan masyarakat adat, merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Modal sosial dalam wujud etika, religi, kearifan lingkungan, dan norma-norma hukum adat lokal, merupakan kekayaan budaya yang harus kami dayagunakan dalam pembuatan kebijakan maupun dalam pembangunan.

"Momentum kita pagi ini, tentunya sangat penting bagi kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara khusus, untuk terus mendorong pengakuan wilayah, masyarakat adat dan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat,"ujarnya.

Apa lagi Kabupaten Bengkalis sangat potensial untuk menjadi lokasi pengelolaan sumberdaya alam berbasiskan adat, dimana terdapat potensi indikatif hutan adat yang tersebar diberbagai wilayah negeri junjungan ini.

Khusus kepada pemangku dan masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga, Bupati mengajak untuk senantiasa menjaga dan merawat alam ini dengan baik, demi generasi yang akan datang dan generasi Riau di masa depan.

"Kami optimis, semua itu bisa diwujudkan secara baik oleh masyarakat adat Bathin Sobanga, karena masyarakat adatnya sejak dulu juga sudah tahu dan terbiasa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam," ungkapnya. 

Kasmarni berharap, dengan telah diterbitnya SK pengakuan yang diberikan oleh Gubernur Riau kepada Suku Sakai Bathin Sobanga ini, bisa menjadi motivasi bagi masyarakat adat lainnya untuk mendapatkan hal yang sama agar keberadaan dan hak masyarakat hukum adat diakui sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar mengatakan penyerahan SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Bathin Sobanga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan ini, adalah wujud nyata dukungan, kepedulian, penghormatan dan penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada masyarakat Suku Sakai.

"Semoga dengan ada pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat ini, khusus masyarakat Suku Sakai yang ada di Desa Kesumbo Ampai ini, dapat lebih memotivasi masyarakat Suku Sakai untuk senantiasa menjaga keutuhan alam dan hutan, sehingga lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik," ucapnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Hendik YH, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, sejumlah Pejabat eselon II rombongan dari Provinsi Riau, perwakilan dari Bupati Rohil, Walikota Dumai, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Ketau LAMR Provinsi Riau, Ketua LAMR Bengkalis, Ketua LAMR Rohil, Ketua LAMR Dumai dan para Datuk Bathin.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar