Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Perda Nomor 7 Tahun 2012 Mengharuskan Setiap Pungutan Uang Parkir Wajib Pakai Karcis
Nusaperdana.com, BANGKINANG- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 pihak penyedia jasa parkir harus menyertakan karcis setiap kali memungut uang parkir dari masyarakat.
Menurut Kabid Parkir Dishub Kabupaten Kampar, Zulkifli, bila juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, berarti si petugas telah menyalahi peraturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Bila juru parkir tidak memberikan karcis, maka kita imbau masyarakat untuk tidak membayar. Tanpa karcis parkir gratis," ujar Zulkifli, Rabu, 23 Juni 2021.
Zulkifli juga mengatakan, pihaknya rutin memberikan penekanan kepada petugas parkir untuk tidak lupa menyerahkan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Bahkan kata dia, pihak Dishub telah memasang papan imbauan hampir di setiap lokasi parkir agar masyarakat tidak membayar uang parkir bila petugas parkir tidak memberikan karcis.
Soal tarif parkir, Zulkifli menegaskan, pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat. Tiga ribu rupiah untuk bus, truk dan sejenisnya.
Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum. (Redaksi)
Berita Lainnya
Wakil Bupati Inhil Pimpin Serbuan Vaksin AstraZeneca Ke Kecamatan Kateman
Di 2024, Bank Jatah Binaan PHR Bertekad Ciptakan Sabun dari Minyak Jelantah
Polres Inhil Ringkus 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Wujudkan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat di Perbatasan
Kabupaten Inhil Tuan Rumah Hari Amal Bakti Ke-75 Kementerian Agama Tahun 2021 Provinsi Riau
Haryono Dampingi Bupati HM Wardan Ekspos Potensi Perkelapaan di Jakarta
PPDB SMP di Mandau Masih 50 Persen, Panitia Minta Perpanjang Waktu Pendaftaran
Puluhan Pelajar STM di Sukabumi Ikut Aksi Mahasiswa