Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Perkelahian dengan Senjata Tajam, Seorang Pemuda di Tempuling Tewas Bersimbah Darah
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil.
Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26//2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.
"Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra.
Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.
"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.
Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.
Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," terangnya.(red/dana)
Berita Lainnya
Jum'at Curhat, Kapolres Inhil Nongkrong dengan Anak Muda
PSMTI-PPSWN Salurkan Bantuan Wastafel Portabel dan Sembako
Truck Tangki Bermuatan CPO Terbalik di Semunai
Peningkatan Mutu, DPMPTSP Inhil Simulasi Penilaian Pengetahuan Petugas Penyelenggara Pelayanan Publik
Kunker Gubri ke Rohul Tinjau Perbaikan Jalan Upaya Memperlancar Perekonomian Masyarakat
Bupati Kuansing Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten 2020 di Gunung Toar
Gubernur Ansar Ahmad Ingatkan Agar Moratorium DOB Tidak Mengancam Kedaulatan
Diduga Karena Depresi, Seorang Pemuda Warga Kampar Nekat Akhiri Hidupnya