Perkuat Koordinasi, BPJS Kesehatan Tembilahan Diskusi Bersama Badan Usaha

Sumber Foto: Jamkesnews.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Dalam rangka memastikan komunikasi yang efektif dan berkesinambungan dengan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan mengadakan diskusi terbuka Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dalam forum Loyalty Club for Corporate Customer (LC3).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual bersama Grup Badan Usaha Sambu Group dan STI Group ini, bertujuan untuk memastikan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha terkait dengan Program JKN-KIS secara keseluruhan berjalan baik dan bagaimana badan usaha dapat mengoptimalkan hak-haknya sebagai peserta.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Tembiahan mengungkapkan, Forum Loyalty Club for Corporate Customer (LC3) saat ini merupakan implementasi pertama atas ide inovasi yang disampaikan pada saat Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tembilahan. Konsep awalnya kita rancang dengan membentuk kelompok kecil dengan metode tatap muka langsung. Namun karena Pandemi Covid-19 kita sesuaikan dengan metode virtual. Filosofi kegiatan ini merupakan simplifikasi dari metode sosialisasi yang sebelumnya kita lakukan secara massal, dikonversi dalam bentuk kegiatan kelompok kecil sehingga kedekatan antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha bisa semakin terbangun sekaligus kita menggali apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan badan usaha selama ini.

“Dengan terbangunnya kedekatan emosional yang positif ini, outcome yang kita harapkan adalah kepatuhan badan usaha  terhadap kewajibannya akan terbentuk secara alami. Kedepannya kegiatan ini akan kami coba lakukan rutin setiap Pekan,” ungkap Faisal.

Dalam materinya, Faisal menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang berkaitan dengan iuran dan dampaknya terhadap segmen PPU BU.

“Sesuai Perpres tersebut, untuk PPU BU tidak ada perubahan iuran. Pemberi kerja masih menanggung iuran sebesar 4% dan 1% ditanggung oleh pekerja. Namun yang terjadi perubahan ialah dari perhitungan batas atas upahnya. Pada aturan yang sebelumnya, batas bawah upahnya adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan batas atasnya maksimal Rp 8 juta. Namun dengan adanya Perpres Nomor 75 yang kemudian dirubah kembali menjadi Perpres Nomor 64, batas atas upah meningkat menjadi Rp 12 juta,” terang Faisal.

Faisal juga menyinggung mengenai adanya pembaharuan pada aplikasi E-dabu, yaitu perubahan terkait akses login demi keamanan dan menghindari kebocoran data karyawan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari aplikasi E-dabu tersebut. Kemudian, E-dabu dapat diakses melalui smartphone yang bisa di unduh melalui App Store dan Google Play.

Pulau Sambu Group mengapresiasi atas forum diskusi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan. Dhimas Rio Fauzi salah satu PIC dari Pulau Sambu Group juga turut berpartisipasi dengan antusias terhadap materi yang diberikan, rasa penasaran pun lepas ketika ia mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan terkait pelayanan Program JKN-KIS.

“Sejauh ini belum ada masalah terkait BPJS Kesehatan. Dan dari forum ini kami mendapatkan pengetahuan baru tentang pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta mengetahui jika NIK online menjadi syarat utama untuk pendaftaran peserta JKN-KIS,” ujarnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar