Permohonan BPUM Tahap II di Aceh Singkil Diprediksi akan Membludak


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Sebelumnya di tahap I pengusul PBUM di Aceh Singkil mencapai 5.073 Berkas yang tervalidasi oleh kementerian sejumlah 2083 Pelaku Usaha Mikro.

Dari pantauan nusaperdana.com, para Pelaku Usaha Mikro masih memadati halaman kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh singkil. (13/10/2020)

Proses pendaftaran saat ini masih berlangsung dan akan ditutup pada 15 November 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, melalui Kapala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM, Nana Diana, S.Kom menyampaikan hingga hari ini pengajuan proposal bantuan mencapai 2300 pemohon. Namun jumlah ini masih belum valid karena penerimaan dan entry data masih dalam proses.

"Antusias pemohon sangat tinggi, hingga saat ini sekitar 2300 lebih berkas yang sudah masuk, diprediksi akan ada tambahan hingga 15 November nanti, masih ada sebulan lagi" kata Nana

Disinggung soal kuota, Nana menjelaskan bahwa Kementerian tidak membatasi kuota untuk Kabupaten Aceh Singkil

"Tidak ada kuota, berapapun yang masuk dan lengkap persyaratan akan kita entry dan laporkan dulu ke BPKP untuk dilakukan 'cleansing' data kemudian diteruskan lagsung ke Kementerian" Katanya

Hal ini sejalan dengan Surat menteri koperasi dan UKM Nomor 491/SM/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020

Diana menerangkan prosedur penetapan penerima dan transfer dana bantuan akan dilakukan langsung oleh kementerian.

"Sesuai Juklak BPUM Nomor 98 Tahun 2020, Deputi Penanggungjawab Program Kementerian Koperasi dan UKM yang akan melakukan validasi dan penerbitan SK penerima bantuan nanti" terangnya

Disamping itu dia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro agar segera mengajukan permohonannya " segera ajukan agar dapat lagsung di entry datanya" tutup Nana. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar