Permohonan Cabup-Wabup Hamulian --syahril Topan di Tolak MK RI dan Resmi Tetapkan Hasil PSU Pilkada Rohul
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Mahkamah Konstitusi RI Hari ini Kamis 27 Mei 2021 melalui sidang terbuka telah menggelar sidang atas Nomor:138/PHP.BUP-XIX/2021dengan Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021,
Sidang MK RI dengan Pemohon calon Bupati dan wakil Bupati H. HAMULIAN, SP-M. SAHRIL TOPAN, ST dengan Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
3. Dalam Pokok Permohonan:
4. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
5. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021;
6. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020;
7. Status:Tidak Dapat Diterima,
Berdasarkan petikan Amar putusan pengadilan mahkamah konstitusi tersebut maka calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Riau dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Keputusan KPUD Rohul dengan Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 yakni H.Sukiman -H.Indra Gunawan. (GS)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu