Permohonan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Masuk dalam Objek Praperadilan
Nusaperdana.com, Rohul - Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan bahwa Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu menangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Sihombing dan kuasa hukumnya Drs. Romulus Tindaon,S.H,
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Jatmiko Pujo Raharjo, S.H dengan Pokok Perkara “Penyerobotan lahan dan pencurian TBS” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHPidana.
Lanjut Refly menjelaskan,Adapun putusan praperadilan yaitu Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum,Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 tahun 1981, putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar Pukul 10.30 wib s.d 11.00 wib Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Gilar Amrizal, S.H membacakan putusan tentang Tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok “Penggelapan sertifikat hak milik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.
Adapun bunyi putusan Menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat di terima dengan pertimbangan hakim
Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981,putusan Mk:21/PUU-XII/2014
Tambah Paur Humas Polres Lagi, Dengan dimenangkan nya praperadilan ini, kapolres Rohul AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT, SIK, MH Mengucapkan terimakasih kepada tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud,papar Kapolres,
Kapolres Rokan Hulu berharap kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan.pungkasnya.
Sumber:Humas Polres Rohul
(GS)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga