Perpanjang BLT-DD Hingga Desember, Kampung Blok 31 Gelar Musdessus


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Kampung Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil menggelar Musyawarah Desa Kusus guna penetapan Jangka waktu dan jumlah penerima BLT di Aula Kantor Kampung setempat pada Senin Siang. (26/10)

Dengan diterbitkannya Permendes PDTT nomor 14 Tahun 202 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa memberi peluang kepada pemerintahan desa untuk melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masayarakat bagi desa. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa desa dapat melanjutkan BLT jika kondisi keuangan desa masih memadai.

Kegiatan yang dipimpin Sekretaris desa  tersebut dihadiri oleh 30 peserta, terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Kampugn, Lembaga Adat Desa, unsur masayarakat, Pendamping Lokal Desa serta Babinsa setempat.  Pendamping Lokal Desa, Zainuddin mengatakan pelaksanaan Musyawarah tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada “sesuai Permendes PDTT no 14, terkait anggaran disesuaikan dengan ketersedian” Katanya

Kepala Kampung Blok 31, Syarifuddi  menejelaskan bahwa setelah penetapan Keluarag Penerima Manfaat BLT-Dd ini nantinya akan dilakukan perubahan pada Anggran Peendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2020 “setelah ditetapkan jumlah dan jangka waktunya, kita akan lakukan perubahan APBKamnya terlebih dahulu” jelasnya

sementara jumlah nominal yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan hingga Desember mendatang dengan jumlah penerima sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat.

Pihaknya menambahkah, Juknis dan aturan tersebut telah disosialisasikan dalam musyawarah desa kusus dan dan hal tersebut merupakan program selama pandemi melanda untuk membantu ekonomi keluarga yang terdampak COVID-19.

Diketahui, jumlah penerima bantuan di masing-masing desa memang berbeda-beda. Hal ini tergantung dana yang dimiliki masing-masing desa. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar