Personil Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur
Nusaperdana.com, Rohul - Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu meringkus seorang pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Korban, inisial Bunga (16), sedangkan Terlapor MP (49)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Selasa (18/4/2023).
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit milik MP, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Cincin Gram warna Kuning, Satu Helai Celana panjang warna Abu-abu, Merah, Hitam, Putih, Satu Helai Celana Dalam warna Coklat dan Satu Helai BH warna Merah Jambu," rinci Iptu Suheri Sitorus.
Lebih dalam, Kapolsek IPTU suheri menerangkan pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ada acara malam berinai di rumah EF, terlapor MP ada mengechat anak Bunga.
Isinya “ Mau Kemana ?, Mau ke tempat orang pesta (berinai)“ jawab Bunga.
Chatnya, hanya sebatas itu saja, posisi Bunga, saat itu berada di depan rumah berpakaian tidur sedangkan MP berada di rumahnya lantai 2.
Lalu MP membawa Bunga ke Areal Kebun yang tidak jauh dari tempat Beinai, di saat itu Terlapor melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang atas perbuatan Pelaku yang memperlakukan anaknya, sedemikian, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dari kejadian itu, Senin (17/4/2023) Personil Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa terlapor yaitu MP berada di Pasir Pengaraian, hendak pulang ke Bonai Darussalam.
Lalu Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyelidikan
Kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00 Wib terhadap MP yang saat itu berada di daerah Simpang Lapas Pasir Pengaraian
Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut
Untuk perkembangan kasusnya SPDP nya sudah Kami kirim ke Kejari Rohul, sedangkan Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang Negari Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014," tutup Iptu Suheri Sitorus.SH.(GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo