Personil Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Personil Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Nusaperdana.com, Rohul - Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu meringkus seorang pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Korban, inisial Bunga (16), sedangkan Terlapor MP (49)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Suheri Sitorus SH, Selasa (18/4/2023).

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit milik MP, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Cincin Gram warna Kuning, Satu Helai Celana panjang warna Abu-abu, Merah, Hitam, Putih, Satu Helai Celana Dalam warna Coklat dan Satu Helai BH warna Merah Jambu," rinci Iptu Suheri Sitorus.

Lebih dalam, Kapolsek IPTU suheri menerangkan pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ada acara malam berinai di rumah EF, terlapor MP ada mengechat anak Bunga.

Isinya “ Mau Kemana ?, Mau ke tempat orang pesta (berinai)“ jawab Bunga.

Chatnya, hanya sebatas itu saja, posisi Bunga, saat itu berada di depan rumah berpakaian tidur sedangkan MP berada di rumahnya lantai 2.

Lalu MP membawa Bunga ke Areal Kebun yang tidak jauh dari tempat Beinai, di saat itu Terlapor melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Korban.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang atas perbuatan Pelaku yang memperlakukan anaknya, sedemikian, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dari kejadian itu, Senin (17/4/2023) Personil Polsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa terlapor yaitu MP berada di Pasir Pengaraian, hendak pulang ke Bonai Darussalam.

Lalu Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyelidikan

Kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00 Wib terhadap MP yang saat itu berada di daerah Simpang Lapas Pasir Pengaraian

Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut

Untuk perkembangan kasusnya SPDP nya sudah Kami kirim ke Kejari Rohul, sedangkan Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang Negari Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014," tutup Iptu Suheri Sitorus.SH.(GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar