Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Amankan Pria Pemilik Sabu
Nusaperdana.com, Rohul - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap seorang Pria Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis seberat Sabu 10,35 Gram.
Tersangka insial JS (31)," kata Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba menerangkan Pria (JS) tersebut ditangkap diTempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur,Kecamatan, Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Selasa 11/4/2023 sekitar pukul 00.10 Wib.
Adapun Barang Bukti berupa, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 10,35 Gram, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Warna Coklat dan Satu Unit Hand Phone android merk Xiomi warna Gold dengan SIM Card 0813-xxxx-043x," rinci Kasat Res Narkoba.
AKP Riza menjelaskan Jumat 7 April 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinsial JS
"Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti seperti Kami rincikan sebelumnya," kata Riza.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap JS menerangkan, Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RA, kemudian dilakukan pengejaran terhadap RA. Namun tidak ditemukan.
"Akhirnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza Effyandi menerangkan. (Humas Polres Rohul).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo