Petani Berusia 60 Tahun Diamankan Polisi Atas Tuduhan Pembakaran Lahan


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pria berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai petani diamankan pihak Kepolisian. Warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang tersebut, ditangkap atas tuduhan pembakaran lahan di kawasan Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas. Pria lanjut usia yang mengaku bernama Kamarek diciduk aparat kepolisian di Parit 9, Desa Pancur, Kecamatan Keritang. Menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, penangkapan terhadap Kamarek selaku tersangka pembakaran lahan berawal dari informasi yang didapat Kanit Tipidter Polres Inhil. "Pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira jam 12.00 wib Kanit Tipidter mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas," ungkap Indra, Rabu (18/9/2019). Mengetahui hal itu, dikatakan Indra, Kanit Tipidter melanjutkan informasi tersebut kepada Dirinya. Lantas, Dirinya pun memerintahkan Kanit Tipidter bersama anggota berangkat guna memastikan informasi yang didapat. "Setibanya di lahan milik saudara, H Pewa di Parit 9, Desa Pancur, Kecamatan Keritang ditemukan seorang laki laki yang mengakui bernama Kamarek dan kemudian saudara Kamarek langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Indra seraya mengatakan penangkapan terhadap tersangka berjalan kondusif. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui lahan yang terbakar akibat tindakan Kamarek adalah sekitar 500 hektare. Luas lahan yang terbakar berpotensi bertambah karena sampai saat ini api yang membakar lahan tak kunjung padam.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar