Pihak Andoko Setijo Dipukul Mundur dari Lahan 50 Hektar di Tapung Hilir
Nusaperdana.com, KAMPAR – Pihak Ronny Granito Saing berhasil kembali menguasai lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, lahan tersebut sempat dikuasai oleh pihak Andoko Setijo yang diduga tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Koordinator lapangan, Indra Silalahi, menyebut pihaknya berhasil mengeluarkan pihak Andoko dari lokasi tanpa bentrokan.
"Siang tadi mereka sudah kami keluarkan. Kondisi aman, hanya sempat terjadi perdebatan. Mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki bukti sah atas lahan tersebut dan akan menjaga lokasi agar tidak kembali dimasuki pihak lain.
Sementara itu, kuasa hukum Ronny Granito Saing, Daulat Panjaitan, memastikan kondisi di lapangan hingga malam hari tetap kondusif.
"Sekitar 50 orang saat ini berjaga di lokasi. Kami memiliki 50 surat kepemilikan untuk lahan 50 hektar," jelasnya.
Meski pihak Andoko Setijo mengaku telah membeli lahan tersebut, namun hingga kini belum dapat menunjukkan bukti transaksi yang sah.
"Faktanya, 25 surat tanah masih berada di pihak kami," tegas Daulat.
Perkembangan situasi di lokasi masih terus dipantau.


Berita Lainnya
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah, PKS PT Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Untuk Warga
KLH Respons Dugaan Pencemaran Hulu Sungai Kampar, Minta PUDAL Sumatera Tindak Lanjuti
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Asta Cita di Lahan Ketahanan Pangan
Hulu Sungai Kampar Diduga Tercemar, DPRD Kampar Desak DLH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Segera Turun ke Lapangan
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair