Pj Bupati Inhil Meresmikan Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau

Nusaperdana.com, Tembilahan - Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Afrizal membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan yang ditaja Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Inhil ini bertempat di Aula Bappeda Tembilahan, dan diikuti seluruh OPD serta Camat di lingkungan Pemkab Inhil.
"Saya mewakili atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Inhil kepada Kejati Riau yang dalam hal ini dihadiri oleh bapak Sonang Simanjuntak selaku Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran serta Kejaksaan Negeri Inhil yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Frederic Daniel Tobing selaku Kasi intelijen beserta jajaran, dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi penerangan hukum dengan tema pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Pj Bupati Herman diwakili Staf Ahli Afrizal mengawali sambutan
Dikatakannya, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes).
Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau yang juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Inhil karena telah meluangkan waktu memberikan sosialisasi penerangan hukum yang tentunya momentum sosialisasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil dalam mencegah dan memerangi korupsi.
"Kami Pemerintah Saerah Kabupaten Inhil sangat mendukung kegiatan ini, semoga dengan sosialisasi penerangan hukum ini memberikan pemahaman, informasi serta membuka cakrawala kepada kita semua yang hadir melalui materi yang disampaikan untuk dapat terus membangun dan menciptakan sikap tegas dan kesadaran menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(adv)
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Buka Acara Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pelajar SMA/SMK Batam
7 Pelaku Illegal Logging di CA Bukit Bungkuk Kampar Diamankan
Polisi Bekuk Seorang IRT Bersama 4,5 Gram Sabu di Mandau
Kadiskes Inhil Teken MoU Bersama RS LK Terkait Rujukan Pasien ODGJ
Bupati Siak Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar Saat Membuka POPDA Kabupaten Siak 2024
Bekerjasama Dengan Disdukcapil, Lapas Kelas II Bengkalis Lakukan Pemutakhiran Data NIK WBP
Aksi Bagi Masker Gratis, Puncak Kegiatan Hari Ketiga Operasi Keselamatan Lipu 2020 Polres Tana Toraja
Dua Remaja Dibacok, Satu Tewas Satu laki luka-luka Pelaku Ditangkap Saat Ingin Transaksi Narkoba