Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Pj bupati Kampar menjadi saksi nikah Ahmad Noval ajudan pribadi nya.
Nusaperdana.com, Kampar - Tepat pada 1 Muharam 1444 H, Ajudan atau ADC (Aide-de-camp) Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM yakni Ahmad Noval,S.STP secara resmi melangsungkan Akad Nikah di Masjid Al-Iksan Markas Islamic Center Bangkinang, sabtu (30/7/2022).
Anak dari pasangan H Sopian Anwar dan Hj Hayatun Nupus,S.Pd tersebut, menikah dengan Winda Ersa Putri,M.I.Kom anak dari Drs H Syamsul Bahri,M.Si dan Ermawita. Dimana dalam ijab kabul tersebut menjadi saksi langsung adalah Pj Bupati Kampar Dr Kamsol dan Abuya Alaidin Thory Aidarus,Lc.
Selain Pj Bupati Kampar, hadir juga Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, dan isteri, Ketua MUI Kampar atau Imam Besar Markas Islamic Center Dr Mawardi M Saleh,Lc.Ma, Mantan Sekda Kampar Zulfan Hamid dan Zulher,MS, serta KUA Bangkinang Kota Dr Subirman,MA.
Dr Kamsol usai akad nikah menyampaikan menyatakan selamat kepada kedua pengantin semoga menjadi keluarga, Sakinah, mawaddah Warahmah, pegang erat amanah pernikahan semoga kekal dan langgeng sampai hayat terakhir.
"Ada suka dan duka dalam menjalani biduk rumah tangga itu. Artinya akan ada lika-likunya. Namun tetaplah menguatkan satu sama lain,” selain itu isteri juga dituntut untuk mendukung tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara dalam meniti jenjang karir.
Berita Lainnya
Dinkes Inhil Agendakan Pelaksanaan Program Gerakan Satu Hati Pada 20 Februari Mendatang
Soal Isu-isu Yang Terjadi di KONI Bengkalis, Sekum Dan Waka 1 Berikan Tanggapan
Polres Bengkalis Musnakan Puluhan Knalpot Bronk dan Miras Terjaring Ops Cipkon
Program Rutin PT.Permata Citra Rangau Berbagi Sembako Kepada Warga Sekitar
Pompong Terbalik di Perairan Tembilahan, 2 Korban Selamat, Seorang Bocah 6 Tahun Belum Ditemukan
Bupati Bengkalis Buka Pelatihan Pengembangan Olahan Produk Hewani
Ketua PKB Inhil Serahkan Bantuan APD ke Posko Relawan Covid -19 IWO
Hijaukan GAS, Ketua DPAC dan DPRt Nyatakan Siap Menangkan Dani M Nursalam