PKS PT. SIPP di Duri Diduga Ingkar Janji Bayar Tunggakan Pajak Listrik Non PLN


Nusaperdana.com, Mandau - Setelah diklaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis tidak memiliki sejumlah izin air limbah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kembali berulah ingkar janji dengan membayar tunggakan Listrik Pajak Non PLN hingga Rp 90 Juta lebih.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Wan Anismah, SH melalui pesan singkat WhattsAppnya, Rabu (02/09/2020).

"Kalau untuk PKS PT. SIPP kendalanya masih belum melunasi tunggakan dan denda pajak dari listrik non PLN sebesar diperkirakan 90juta lebih, Penetapan pajak non PLN mereka  ditetapkan tahun 2018. Hal ini berdasarkan temuan kita saat turun ke pabrik tersebut dan ditemukan adanya pemakaian Genset. 

Sebelumnya pihak Pabrik belum melaporkan pemakaian listrik non PLN kepada kita dengan keterangan bahwa selama ini mereka tidak mengetahui,"paparnya.

Dikatakan Wan Anis, sebelumnya Pihak pabrik telah berjanji akan membayar tunggakan tersebut dalam sampai akhir bulan Agustus namun belum direalisasikan."Kita tunggu sampai akhir Agustus sesuai janji, namun belum ada kabar,"terangnya.

"Kita sudah beberapa kali menghubungi Pak Agus selaku Manejer PKS PT. SIPP, selalu menjawab masih dalam pengajuan ke pusat untuk Pembayaran Pajaknya dan saya tegaskan kalau sampai akhir bulan Agustus ini belum bayar juga kita akan naikkan ini ke Kabupaten untuk di tindak lanjuti."janji Wan Anismah.

Meski masyarakat masih terdampak  aroma limbah yang diduga dari PKS PT SIPP, tetap masih menunggu tindakan tegas dari wakil rakyat dan DLH Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari PT. SIPP selaku pengelola Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis itu. (Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar