PKS PT SIPP Selain Diduga Tidak Lengkap Izin, Juga Nunggak Pajak Listrik Non PLN


Nusaperdana.com, Duri - Selain belum lengkapnya izin beroperasi,Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berdiri diwilayah kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau ini,juga menunggak pajak listrik non PLN sebesar 89 juta.

Prihal tunggakan ini disampaikan langsung oleh Wan Anismah,SH selaku 
Kepala Unit Pelayanan Teknis(UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau kepada Rekan Media melalui sambungan seluler,Senin(10/8/2020).

"Kalau untuk PKS PT SIPP jalan Rangau kendalanya masih belum melunasi tunggakan dan denda pajak dari listrik non PLN sebesar diperkirakan 89 juta.Penetapan pajak non pln mereka  ditetapkan tahun 2018.Hal ini berdasarkan temuan kita saat turun ke pabrik tersebut,ditemukan adanya pemakaian Genset.Sebelumnya pihak Pabrik belum melaporkan pemakaian listrik non pln kepada kita dengan keterangan bahwa selama ini mereka tidak mengetahui,ujar Wan Anismah.

Masih kata Kepala UPT Dispenda Mandau"Pihak perusahaan PKS SIPP berjanji akan membayar tunggakan tersebut dalam 7 hari ini,dan ini lah kami tunggu,tutupnya.

Sampai saat ini Masyarakat yang mengalami dampak bau busuk limbah diduga dari PKS PT SIPP masih menunggu tindakan dari wakil rakyat Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis mengambil tindakan tegas.

Hingga berita ini terbitkan Rekan-rekan Media belum mendapat keterangan resmi dari pihak perusahan SIPP. (Tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar