PKS Pulo Padang Sudah Miliki Izin Operasional, Penolakan Warga Tidak Berdasar
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, telah memiliki izin operasional. Penolakan dari yang mengatasnamakan warga sekitar terhadap beroperasinya PKS tersebut dinilai tidak berdasar. Hal itu disampaikan Humas PKS PT.PPSP H. Mahmudin kepada wartawan, di Rantauprapat, Kamis (30/6/2022) sore.
Menurut Mahmudin, izin yang dimiliki sebagai dasar beroperasinya PKS tersebut yakni Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) Nomor 503.525.2/277/DPMPTSP/BP4/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu.
"Jadi, kami tidak sembarang beroperasi. Kami berani beroperasi karena kami telah mengantongi izin yang resmi dikeluarkan pemerintah,"Ujarnya.
Menanggapi tudingan pendirian PKS melanggar tata ruang berdasarkan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ruang Tata/Ruang Wilayah (RT/RW), Mahmudin membantahnya.
Dia mengatakan, PKS PTSP telah memiliki rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pola Ruang.
"Tudingan PKS melanggar tata ruang berdasarkan Perda tahun 2015 tidak benar. Kita telah memiliki rekomendasi tata ruang dari PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pola Ruang,"Katanya.
Kemudian kata dia, lokasi berdirinya PKS tersebut merupakan kawasan perkebunan. Karena itu, mengingat pabrik sawit berbasis bahan baku, otomatis PKS harus berdiri dimana bahan baku berada.
" Lokasi PKS itu merupakan kawasan perkebunan. Karena pabrik ini berbasis bahan baku sawit, maka otomatis PKS harus berdiri dimana bahan baku berada. Dalam hal ini, tentu PKS harus di kawasan perkebunan,"Terangnya.
Karena itu sambung Mahmuddin, penolakan oleh segelintir orang terhadap beroperasinya PKS PT PPSP sama sekali tidak berdasar. Dia menuding, penolakan tersebut tidak murni melainkan ada kepentingan yang menungganginya.
" Saya tegaskan, penolakan terhadap beroperasinya PKS PT PPSP sama sekali tidak berdasar. Penolakan ini tidak murni kehendak warga, melainkan hanya dilakukan segelintir orang yang menungganginya karena kepentingannya tidak kita akomodir"Tegasnya.(IS)


Berita Lainnya
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.